Program Frona/PTSL Aturan SKB 3 menteri
Diabaikan Bahkan Menjadi Ajang Bisnis Oleh Oknum-Oknum Untuk Mendapatkan Keuntungan

Berita141 Dilihat

Viosarinews.com, Tulang Bawang __
Berdasarkan informasi dari Nara sumber bahwa ada salah satu kampung di kecamatan Rawa Pitu  Kabupatèn Tulang Bawang terjadi permasalahan pembuatan sertifikat tanah Frona/PTSL tahun 2018 yang melebihi aturan SKB 3 menteri.

“Tim media beserta Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara(LIPAN) mencoba mendatangi rumah kediaman Bapak Micin sebagai BPK untuk kordinasi dan kroscek kebenaran yang di ceritakan oleh Nara sumber dan masyarakat terkait pembuatan sertifikat sebidang tanah yang ada di Rawa Pitu, penarikan buku sertifikat tanah tersebut sungguh sangat melanggar aturan SKB 3 menteri agaria.” ungkap Andre .

Berdqsarkan keterangan dari masyarakat dan Nara sumber Lanjut Andre, ” Masyarakat di kenakan biaya sebesar Rp.1500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) persawah atau perhektar bahkan sampai mencapai Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) perhektar.

“Memang benar mas pada saat pembuatan buku sertifikat tanah tersebut tahun 2017 itu tidak keluar semua itu sekitar 300 buku tapi yang keluar sekitar 60 sampai 67 buku saja dan masalah penarikan uangnya seperti ini lho mas yang Rp. 500.000,- untuk pembuatan surat sporadik, yang Rp. 500.000,- untuk transportasi yang Rp. 500.000,- untuk orang BPN di saat pengukuran tanah.” jelas Bapak Micin.

” Itupun uangnya belum saya ambil sama Masyarakat karena mereka bayar disaat panen sawah ataupun sertifikat sudah jadi, itupun banyak yang belum jadi malahan yang kita usulkan untuk pembuatan sertifikat tanah malahan salah tempat yang di masukan di seberang yang jadi malahan sebelah sananya jadi gak tau juga ko bisa begitu.” tutur Micin.

” Jadi menurut Bapak yang salah seperti ini orang BPN dong, mohon maaf Bapak Micin biasanya orang BPN setiap mau pembuatan sertifikat tanah mereka sudah tahu tanah itu bermasalah atau tidak, karena setiap mereka sudah turun di lapangan mereka akan kroscek lagi di kantor BPN dan kantor BPN tidak akan membuat sertifikat tanah tersebut apabila ada kesalahan.” ujar Hendri dari Lembaga LIPAN.

Lanjut Hendri Yadi, ” Bapak Micin tahukan peraturan SKB 3 menteri agraria yang sudah di pogram oleh pemerintah pusat untuk pembuatan sertifikat tanah untuk membantu rakyat dan masyarakat.” Tanyanya.

” Ya mas saya tahu tapi yang ngurusnya kan ada mas, entar yach saya telpon dulu orang nya.” kata Micin.

Disaat Tim media dan Lembaga LIPAN bertanya siapa yang dihubungi, Bapak Micin bilang adalah salah satu oknum yang berdinas di Tulang Bawang.

Keputusan Bersama menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menteri dalam negeri menteri desa pembangunan daerah Tertinggal dan transmigrasi.

Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Kategori IV (propinsi Riau.propinsi Jambi. propinsi Lampung.propinsi sumatra Selatan.propinsi bengkulu.propinsi Kalimantan Selatan, sebesar.Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) /Kepala.

Nomor: 25/SKB/V/2017
Nomor: 590/3167A.tahun 2017
Nomor: 34 tahun 2017

(Penulis: Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *