Pukat Cantrang Marak di Perairan Kepulauan Karimata, Nelayan Tradisional Sangat Dirugikan

Berita41 Dilihat

Viosarinews.com, Kayong Utara, Kalbar- Sejumlah Nelayan merasa resah semakin maraknya “Pukat Cantrang” Yang beroperasi di seputaran perairan pantai Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Beberapa nelayan Kepulauan yang berhasil dihubungi menuturkan, merasa dirugikan dengan semakin maraknya pukat Cantrang yang konon berganti nama “Pukat Berkantong”. Dimana Cantrang selain merusak terumbu karang juga merusak alat tangkap tradisional milik nelayan setempat serta beroperasi dibawah 12 mil.

” Karena sangat merugikan Nelayan kami di Pulau Karimata pak. Habis Rumpong, Bubu dan terumbu karang hidup disapu babis Cantrang Tersebut Pak, ” tutur Jupri saat dihubungi via WhatsApp Rabu (12/7/2023).

Jupri mewanti-wanti, jika keberadaan Cantrang tidak ditertibkan dikhawatirkan akan menyulut kemarahan warga.

“Mungkin kalo sampai ketangkap kami di pulau karimata ini juga akan bereaksi yang sama seperti di Mempawah. Masyarakat juga akan turun ke laut, bisa-bisa terjadi hal yang sama seperti di Mempawah dengan cara dibakar kapal-kapal cantrang tersebut, ” ujarnya.

“Kami sangat dirugikan sekali pak sebagai masyarakat Nelayan kepulauan Karimata, ” tambahnya.

Sekaku perwakilan nelayan, Jupri berharap ada perhatian dan tindakan dari Pemerintah maupun instansi terkait.

“Harapan kami supaya pukat cantrang tidak beroperasi di tempat kami, “harap Jupri.

Dilain pihak, Camat Kepulauan Karimata saat dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan Nelayan dengan maraknya pukat Cantrang bahwa ada warga yang melapor ke pihaknya, dan sempat juga dikonfirmasi oleh wartawan karena adanya kasus di Mempawah.

” Jadi memang nelayan sering mengeluh/melapor kepada saya terkait aktivitas cantrang yang semakin marak di perairan sekitar kecamatan Kepulauan karimata. Mereka melaporkan bahwa diduga aktivitas cantrang tersebut mengakibatkan rumpong mereka dan bubu mereka hilang karena ditarik cantrang,” Jelas Hendra Camat Kepulauan Karimata.

Lebih lanjut Camat menjelaskan bahwa menurut laporan warga, diduga cantrang tersebut beraktivitas samapi ke pinggir pulau (kurang dari. 12 mil),: Sehingga berpotensi merusak terumbu karang, ” Lanjutnya.

Hendra juga menyebut, adanya perihal tersebut juga berpotensi menjadi konflik dengan nelayan lokal. Pihaknya dan nelayan nelayan Kecamatan Kepulauan Karimata.berharap, agar kapal cantrang tidak beroperasi lagi di sekitaran kepulauan Karimata.

“Karena di situlah nelayan nelayan Kecil.dan tradisional menggantungkan hidupnya dengan mencari ikan, ” kata Hendra.

Selain itu, diharapkan dari KKP agar mempertimbangkan untuk memberi izin. Karena berpotensi pelanggaran area tangkap dan potensi konflik.

” Mengaharap juga adanya upaya pengawasan dan penindakan jika diduga terjadi pelanggaran penangkapan oleh kapal cantrang tersebut oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan sumberdaya laut/ikan, ” cetus Camat.

Guna mengantisipasi agar tidak anarkis, dari pihak Kecamatan selalu mengingatkan nelayan agar tidak melakukan tindakan Anarkis yang pada akhirnya dapat merugikan nelayan.

” Terkait upaya pencegahan… Masalah pengawasan laut bukan kewenangan kecamatan bang, mungkin Abang bisa konfirmasi ke instansi terkait PSDKP, Airud atau kamla, ” tutup Hendra.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kayong Utara, Susianto, S. HUT, MM dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum bisa memberikan keterangan dan meminta awak media ke kantornya, sedangkan awak media berada di luar Kayong Utara.

“Ijin pak sebaiknya kekantor aja saya beri perjelasan, ” kata Susianto Kamis( 13/07) 2023).

Sebagai catatan: Larangan penggunaan pukat Cantrang sudah diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan(Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

( Verry/HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *