Sat Lantas Polres Sragen Terapkan Tilang ETLE, Pelanggar Diharapkan Segera Konfirmasi Pembayaran, Begini Keterangannya

Viosarinews.com, SRAGEN – Satuan Lalu Lintas Polres Sragen telah menerapkan tilang ETLE disepanjang jalan raya Sukowati Sragen.

Dengan telah diterapkannya tilang ETLE tersebut, sebanyak 12.348 pelanggaran terjaring, namun baru 3.370 pelanggar yang sudah mengkonfirmasi ke kantor ETLE Polres Sragen.

Data tersebut, seperti telah disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Lantas AKP Abipraya Guntur Sulatiyasto pada Kamis, 11 Mei 2023.

Dia juga mengatakan bahwa  pemberlakukan tilang dengan sistem mobile dipercaya sangat efektif, dan sangat membantu menindak para pelanggar lalu lintas kasat mata yang ada di wilayah hukum Polres Sragen.

Ada sebanyak 13 kamera ETLE mobile yang digunakan untuk penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas di 20 kecamatan.

Sementara itu, seperti diuraikan oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Iptu Irwan Marvianto, bahwa kasus pelanggaran terbanyak didominasi pengguna roda dua utamanya tidak mengenakan helm. Jumlah pelanggar yang suda konfirmasi ke kantor ETLE Sat lantas sedikit karena kurangnya kesadaran masyrakat. Padahal apabila tidak melakukan konfirmasi, maka saat pajak tahunan nanti kendaraan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan pajak karena telah di blokir samsat  setempat.

” Kasus pelanggaran terbanyak didominasi pengguna roda dua utamanya tidak mengenakan helm, jumlah pelanggar yang sudah konfirmasi sedikit karena masih kurangnya kesadaran masyarakat, dalam hal ini melakukan konfirmasi ke kantor etle, padahal apabila tidak melakukan konfirmasi maka saat pajak tahun depan nanti kendaraan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan pajak karena telah di blokir samsat  setempat,” ungkapnya, Jumat, (12/05/2023).

Iptu Irwan mengatakan, jika masyrakat ingin membuka blokir harus melakukan pembayaran tilang terlebih dahulu di kantor pos, baru bisa melakukan pajak kendaraan.

(Vio Sari)
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *