Sat Reskrim Polres Cimahi Ungkap Tersangka HR Pelaku Pembunuhan di Cimahi Ternyata Order Korban di Aplikasi Michat

HUKUM & KRIMINAL123 Dilihat

Cimahi – Tersangka HR pelaku Pembunuhan di kawasan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan tanggal 7 Maret 2023 lalu, yang membuat korban LS tewas di lokasi kejadian, ternyata motifnya perampasan.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus Pembunuhan wanita muda ini, dilakukan dengan berdasarkan mendalami dua orang saksi.

“Kronologis nya korban LS mendapat order melalui online dari aplikasi Michat, melalui H sebagai perantara. H yang berkomunikasi dengan HR ini, menyepakati harga sebesar Rp 800.000 untuk satu kali kencan, namun tempat ditentukan korban, ” jelas Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, saat Konfrensi Pers Pembunuhan di Mako Polres Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Berawal Kesepakatan antara HR dan H, yakni kencan namun ditempat yang ditentukan oleh HR.“Malam tanggal 7 maret pukul 22.00 wib, H mengantar LS ke titik yang disepakati dengan HR, yakni di salah satu gor futsal kawasan cibeber. Setelah bertemu HR, H sempat mengikuti kendaraan motor HR dan LS, namun terhalang pandangan karena malam hari, ” jelasnya.

Dari keterangan H, berhasil kita identifikasi pelaku Pembunuhan yakni mengarah kepada HR. Pelaku HR sendiri, menurut Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melakukan aksinya di kandang ayam yang memang sudah disiapkan pelaku HR. “Lokasi sudah disiapkan HR, saat hendak kencan HR lalu langsung memaksa LS, untuk meladeninya kencan. Namun LS menolak, karena belum bayar, pelaku HR lalu memukul LS dan menusuk leher kiri LS satu kali, ” jelas Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, Ditengah tusukan pisau oleh HR ke leher LS, HR lalu membuka baju LS dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Usai melakukan aksi bejatnya, HR lalu menusuk leher korban masih dibagian kiri sebanyak dua kali, dengan total tusukan tiga kali. Pisau yang digunakan menusuk korban LS dilempar begitu saja di TKP, lalu HR mengambil barang korban, seperti dompet berisi uang 2.500.000 dan handphone korban, ” jelasnya.

Dari Pengakuan pelaku HR sudah merencanakan aksinya untuk melakukan pemerkosaan, dan perampokan terhadap korban.“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita jerat HR dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 285 KUHP. Kita jerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati dan 20 tahun penjara, ” jelasnya

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR memastikan, hasil autopsi yang dilakukan menyebutkan bahwa ada pemerkosaan terhadap korban LS. “Kita jerat pasal pemerkosaan sesuai hasil outopsi dan pengakuan pelaku HR, ” Ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *