Viosarinews.com, KENDAL – Stasiun Pengisian Bahan Bakar ( SPBU ) 44.513.20 di Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, secara terang – terangan melayani pembelian berlebihan BBM bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pengemudi Mobil jenis minibus Daihatsu Zebra bernopol H 8693 PY. Diketahui di dalam Mobil minibus tersebut terdapat sejumlah derigen ukuran 35liter yang sudah terisi, namun pengisian berhenti ketika wartawan memergoki pelaku. Jumat (7/7/2023).
Supir yang membeli BBM subsidi berlebihan tersebut diketahui bernama David, dirinya belanja BBM jenis pertalite yang nantinya akan dijual kembali ke beberapa desa di wilayah Boja. Ia menuturkan mobil yang digunakan untuk mengangsu adalah milik sendiri.
“Iya ini mobil saya, dan benar saya memang ngisi pertalit untuk saya jual kembali ke beberapa desa didaerah pinggiran,” kata David.
Sementara Yogi salah seorang warga mengatakan, di SPBU tersebut sering kehabisan bensin saat jam kerja. Dirinya juga baru paham jika SPBU itu juga melayani pengangsu.
“Memang sering SPBU itu kehabisan bensin saat jam kerja, saya hanya minta kepada pengelola SPBU agar jangan melayani para pengangsu,” ujar Yogi.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Sujana selaku Ketua Dewan Pembina Forum Media Lintas Daerah, ia mengatakan jika mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi.
“Pembatasan Pembelian BBM jenis Pertalite subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait, sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur,” katanya.
Menurutnya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali,” pungkasnya.
(Vio Sari)