Viosarinews.com, SEMARANG – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video Sekda Kota Semarang yang mengatakan tentang ketidaknetralan ASN di lingkungan pemerintah Kota Semarang, mulai dari camat sampai lurah.
Ia mengatakan, dirinya sudah mendapatkan data dari 16 kecamatan 177 kelurahan, semua berpihak pada salah satu calon.
“Sangat sedih saya mendapatkan data ini, dan data ini valid. Saya ingin menyampaikan pada seluruh perwakilan kecamatan perwakilan kelurahan, sampaikan ke camatmu, sampaikan kelurahmu ketok (kelihatan). Wis (sudah) hentikan semua upaya upaya yang kalian lakukan,” pesan Sekda pada video itu.
Sekda Kota Semarang menegaskan, agar hati hati jangan sampai kemudian dilakukan upaya upaya hukum yang lebih berat.
Merespon video yang beredar itu, Vio Sari tokoh pers Jawa Tengah turut menanggapi. Menurutnya apa yang dikatakan Sekda Kota Semarang benar.
“Sekda Kota Semarang telah melaksanakan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah, melalui tandatangan Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu,” terang Vio. Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, pernyataan Sekda Kota Semarang memberikan peringatan tegas kepada aparaturnya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa mensuport agenda pemerintah yaitu Pemilu yang sebentar lagi digelar.
“Padahal ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disitu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun, karena jika ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target target pemerintah, khususnya pemerintah kota Semarang tidak akan tercapai dengan baik,” pungkasnya.
(Agung/TS)
Komentar