Walhi Jabar Angkat Bicara Terkait Galian C Secepatnya Akan Monev, Menanggulangi Becana Yang Tidak Di Inginkan

Berita180 Dilihat

Bogor -Persai Hukum|| Tambang galian C diduga ilegal di Kampung Malimping RT 08/04, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu kembali beroperasi. Padahal ada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang,pantauan Durasi.co. Id. Sabtu 25/05/2024.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Cariu telah tiga kali melayangkan surat teguran untuk menghentikan kegiatan, sampai dilakukan penyegelan sebelum memiliki perizinan yang lengkap, namun tidak digubris pemilik usaha galian.

Hal senada Direktur Wahana lingkungan (Walhi) Wahyudin yang lebih di sapa Iwang angkat bicara maraknya Galian C Di Bogor Timur, apalagi perusahaan yang sudah di surati pemangku wilayah seperti camat dan Dinas ESDM Provinsi perusahaan tersebut tidak mengindahkan maka pemerintah kabupaten Bogor harus bersikap Tegas ungkap wahyudin

Wahyudin pun memaparkan pihak Pemeritah kabupaten Bogor bila mengeluarkan izin usaha tambang (IUP) harus sesuai kajian yang Ada sesuai aturan yang Ada tentang lingkungan Hidup Dan Sesuai RTRW (Ruang Tara Ruang Wilayah)pertambangan Kabupaten Bogor ungkap wahyudi

Komentar