Warga Kota Medan yang belum punya KIS bisa berobat hanya dengan pakai KTP

Berita126 Dilihat

Viosarinews.com, Medan __ Warga Kota Medan yang belum punya KIS bisa berobat hanya dengan pakai KTP,  Hal tersebut disampaikan oleh HT Bahrumsyah
SH MH, pada saat Sosialisasi Produk Hukum
Daerah Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di 3 titik kegiatan di Belawan pada hari Sabtu (24 Desember 2022).

Kegiatan pertama dilakukan dengan warga Kampung Salam sejahtera dan warga jI. CiIeduk. SeIanjutnya pada pukul 14.00 bersama warga lingkungan 30 dan warga lingkungan 25 jI. Cirebon dan pada Kegiatan yang ke 3 dilakukan dengan Warga masyarakat Kampung Syukur Kelurahan Belawan II dan Warga lingkungan 12 Kelurahan Belawan-Bahari.

Pada saat sosialisasi tersebut Bahrum menyampaikan bahwa Sejak tanggal 1 Desember 2022 BPJS sudah menerapkan standar UHC di Kota Medan, di mana penduduk Kota Medan sudah 96 Persen menjadi peserta Asuransi Kesehatan Pada BPJS dan untuk sisanya yang belum memiliki sudah bisa berobat hanya dengan memakai KTP.

Bahrum juga menjelaskan pemberlakuan pengobatan gratis juga berlaku bagi peserta BPjS mandiri yang menunggak di seluruh kelas. Peserta yang menunggak tidak perlu lagi membayar tunggakannya maupun denda pelayanan karena dengan program IJHS seluruh peserta menunggak juga ditanggung oleh BPJS.

Kegitan sosper di tiga kegiatan tersebut diberi kesempatan untuk tanya jawab. Pada akhir acara bahrum membagikan cendra mata kepada perwakilan para peserta.

(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *