Sragen, __ Saat wartawan minta ijin meliput kegiatan pelatihan berdasarkan Unit kompetensi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2024, yang dilaksanakan di desa Jambean, kecamatan Sambirejo, kabupaten Sragen Jawa Tengah oleh Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten Sragen. Seorang Wartawan di larang meliput dan di usir oleh pegawai BLK. Jumat, 17 Mei 2014.
Pada saat wartawan media kontrolnews.co menemui kepala desa ,jambean meminta ijin untuk meliput kegiatan di desanya sang kades mengijinkan dengan senang hati.
” Pak Saya dari media kontrolnews.co, ijin untuk meliput kegiatan yang ada di desa Jambean,”kata wartawan meminta ijin.
“Silahkan pak, dengan senang hati kami mengijinkan bapak untuk meliput, justru itu bisa membantu mengangkat potensi yang ada di desa Jambean ini,” ucap kades.
Lebih lanjut, wartawan tersebut mengambil dokumentasi dengan Hpnya, dan mendatangi seorang Ibu pegawai BLK kabupaten Sragen untuk meminta ijin konfirmasi dan meliput kegiatan yang diadakan.
“Ijin Bu saya dari media Kontrolnews.co, untuk konfirmasi terkait kegiatan ini dan mempublikasikan di media kami,” kata wartawan.
“Apa bapak sudah ijin ke dinas, saya kenal dengan semua wartawan dari dinas Kominfo sragen. Gak usah di liputan silahkan bapak keluar dan tunggu di luar,” Tegas Ibu pegawai BLK yang tidak mau menyebutkan namanya.
Tri Sofyan Effendi selaku Wapimred media kontrolnews.co sangat menyayangkan, tindakan Pejabat yang mengusir wartawan saat meliput kegiatan.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Tuturnya
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.
(Tatok S)
Komentar