Viosarinews.com, SRAGEN – Jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil menangkap 5 orang pemuda pelaku tawuran dengan membawa senjata tajam di tempat kejadian taman harmoni tepatnya di jalan Dewi Sartika Desa Puro kecamatan Karangmalang Sragen.
Tawuran terjadi pada Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.15 WIB lalu, hingga sempat membuat warga sekitar miris saat yang melihat senjata yang dipakai oleh para pelaku tawuran oleh beberapa pemuda tak dikenal tersebut.
Meski hanya untuk menakut nakuti pihak lawan, dengan mengacung-acungkan senjata tajam yang mereka bawa berupa parang atau samurai, kunci inggris, ruyung serta gir motor, namun aksi itu membuat warga yang melihat kejadian menjadi ketakutan, hingga melaporkannya ke petugas kepolisian.
“Dari pendalaman perkara sebelum kejadian, para pelaku sempat ribut di media sosial, hingga memancing amarah, dan merencanakan tawuran, berlokasi di taman Harmoni Karangmalang Sragen, “ jelas Kapolres Sragen AKBP Piter dalam keteranagannya melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro.

Berawal dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga menangkap salah satu pelaku tawuran dengan membawa senjata tajam.
“ Dari tawuran ini, mereka sempat mengacung-acungkan senjata yang mereka bawa, hingga membuat warga sekitar yang saat itu melihat kejadian menjadi ketakutan, dan melapor melalui nomor handphone salah satu anggota Resmob Polres Sragen, “ tambahnya.
Pelaku ditangkap team Resmob Polres Sragen pada hari Senin, 2 Januari 2023, sekitar pukul 07.23 WIB di rumah salah satu pelaku berinisial MS alias P (20), warga Kelurahan Plumbungan Karangmalang Sragen.
Dari penangkapan pelaku tawuran bersenjata samurai, bernama MS alias P, petugas berhasil mengungkap rentetan pelaku lainnya berjumlah 4 orang.
Keempat pelaku tawuran bersenjata tersebut diantaranya NR alias G (20) pelaku bersenjata double stick atau ruyung warga Desa Pelamgadung Karangmalang, RM alias B (17) pelaku bersenjata kunci inggris warga Kelurahan Sine Sragen Kota, AG (18) pelaku bersenjata gir motor warga Kelurahan Sragen Wetan dan ABA (18) pelaku bersenjata gir warga Desa Bendungan Kedawung Sragen.
Hingga saat ini, kelima pelaku masih dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, melakukan penyalagunaan senjata tajam (Sajam), senjata api (Senpi) dan Bahan Peledak (Handak) sebagaimana dimaksud Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api/bahan peledak.
(Humas Polres Sragen / Vio Sari)
