Viosarinews.com – Jakarta 30/008/20 : Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal. Nah, jika istilah ANJAY dan istilah-istilah lainnnya yang ada ditengah masyarakat yang mengandung kekerasan maupun merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi, berdasarkan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dapat dipidana 5 tahun penjara. Dengan demikian hentikan menggunakan istilah Anjay. “Lah…yang buat UU PA kan DPR, kog kita yang dinyatakan lebai…Kalau begitu siapa yang melindungi anak”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon sikap Asrul Sani Anggota Komisi III DPR …
