Kabupaten Bekasi – Keputusan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H., melantik kembali pejabat dengan rekam jejak kasus proyek miliaran rupiah menuai polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan bernomor 019/LSM.PEKA/VIII/2025 yang diajukan pada 31 Agustus 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LSM PEKA, Obay Hendra Winandar, bersama Sekretaris Jenderal, Sarman Faisal. Dalam laporannya, PEKA menyoroti adanya “permainan jabatan” pada mutasi pejabat Pemkab Bekasi yang digelar 22 Agustus 2025, sekaligus mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran proyek senilai Rp96 miliar pada 2020.
“Seorang pejabat yang kembali dilantik pernah terseret kasus proyek pembangunan WC Sultan senilai Rp96 miliar. Ini jelas mencederai akal sehat publik,” ungkap Obay, Minggu (31/8/2025).
Salah satu nama yang disorot adalah Beni Sugiarto Prawiro, ST, MSi, mantan Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pada 2020, Beni disebut sebagai perancang proyek fasilitas umum bernilai jumbo yang kala itu memicu kegaduhan di masyarakat.
“Meski publik sudah resah dengan rekam jejaknya, justru pejabat ini kembali dimutasi. Situasi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik jual beli jabatan,” tegas Obay.
LSM PEKA menilai dugaan KKN di tubuh Pemkab Bekasi terlalu sering dipertontonkan. Karena itu, KPK diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendesak KPK bertindak cepat. Jangan sampai birokrasi Bekasi terus dijadikan bancakan segelintir elit. Integritas pemerintahan harus diselamatkan,” lanjutnya.
Adapun laporan PEKA merujuk pada sejumlah regulasi utama, di antaranya:
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
LSM PEKA memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Publik kini menanti langkah tegas KPK: apakah berani menindaklanjuti dugaan KKN yang menyeret nama Bupati Bekasi bersama pejabat hasil mutasi kontroversial tersebut.
