Kabupaten Bekasi, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai aturan. Pekerjaan senilai Rp195 juta yang bersumber dari APBN itu terlihat dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar daerah, sementara P3A penerima bantuan jarang hadir di lapangan.Selasa 16/09)2025
Padahal, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI ditegaskan bahwa kegiatan harus dilakukan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima bantuan, bukan diborongkan ke pihak ketiga. Kondisi ini semakin diperkuat dengan absennya ketua P3A sejak awal pekerjaan dimulai.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, petugas KMB Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke lapangan.
“Sebentar pak, saya akan konfirmasi dulu ke lapangan. Sesuai dengan aturan, program P3A–TGAI itu dikerjakan secara swakelola, dan saya akan melakukan monitoring serta evaluasi,” tulis petugas BBWS dalam pesannya.
Dasar Hukum dan Pedoman P3-TGAI
1. Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 – Pedoman Umum Penyelenggaraan P3-TGAI.
2. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 – Tentang Keselamatan Konstruksi serta Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
3. SE Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021 – Petunjuk Teknis Pelaksanaan P3-TGAI.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan P3-TGAI wajib melalui tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian, yang seluruhnya harus melibatkan masyarakat setempat, terutama petani penerima manfaat.
Proyek P3-TGAI di Desa Sumbersari ditargetkan selesai dalam waktu 45 hari kalender. Namun, dugaan adanya praktik pemborongan dikhawatirkan memengaruhi kualitas pekerjaan serta menggeser tujuan utama program, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani melalui optimalisasi jaringan irigasi.
Dengan adanya temuan ini, publik berharap BBWS Citarum segera menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi, agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai regulasi serta memberi manfaat maksimal bagi petani.
