Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN di Desa Kaligarang, Warga Diajak Perangi Narkoba

Berita471 Dilihat

Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) kembali menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.

Acara dipimpin langsung oleh Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Jepara Ipda Joko Suhaji dan Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Jepara Ipda Rofiqoh, serta dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, karang taruna, pelajar, dan warga Desa Kaligarang.

Dalam penyampaiannya, Ipda Joko Suhaji dan Ipda Rofiqoh secara bergantian menjelaskan berbagai jenis narkoba yang beredar di Indonesia, dampak negatifnya bagi kesehatan dan sosial, serta ancaman hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar.

“Narkoba menjadi musuh bersama dan kita semua harus waspada, terutama karena lingkungan kita menjadi target peredaran narkoba,” ujar Ipda Joko Suhaji.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan berhati-hati terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk aktif bekerja sama dengan Polres Jepara dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” imbuhnya.

Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan sebagai benteng pertama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Bahaya narkoba bagi tubuh manusia sangat serius. Langkah preventif harus dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” tegas Ipda Rofiqoh.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Jepara dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jepara.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif membantu Polres Jepara dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Dwi Prayitna.

Kasihumas juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan call center Polri 110 atau WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 0811-2894-040.

“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan chatbot Siraju melalui WhatsApp yang aktif 24 jam untuk menyampaikan informasi atau aduan terkait permasalahan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(Humas Polres Jepara)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *