Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan menggelar Operasi Zebra Candi 2025 selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini digelar untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas sekaligus Kasatgas Humas Ops Zebra Candi 2025, AKP Dwi Prayitna, menjelaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini berfokus pada penindakan sejumlah pelanggaran utama yang menjadi faktor pemicu kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran
Menurut AKP Dwi, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target utama penindakan dalam operasi tahun ini, yakni:
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Membonceng lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI atau tidak memakai sabuk pengaman
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
“Yang pertama, penggunaan ponsel saat berkendara, kemudian pengemudi di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan,” ujar AKP Dwi, Minggu (16/11/2025).
Tindak Tegas Balap Liar
Selain tujuh prioritas tersebut, Polres Jepara juga akan menindak tegas balap liar yang marak di beberapa titik wilayah Kabupaten Jepara. Menurut AKP Dwi, praktik balap liar telah menjadi “penyakit masyarakat” yang membahayakan banyak pengguna jalan.
“Balap liar ini sudah menjadi penyakit masyarakat. Kalau kami temukan, akan langsung diamankan, termasuk kendaraan yang digunakan,” tegasnya.
Utamakan Preemtif, Preventif, dan Penegakan Hukum Berbasis ETLE
Operasi Zebra Candi 2025 juga mengedepankan edukasi serta pencegahan. Meski begitu, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan transparan melalui ETLE statis maupun mobile.
“Kita kedepankan edukasi dan pencegahan, disertai penindakan yang profesional dan transparan melalui ETLE statis maupun mobile,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
AKP Dwi turut mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan tetap layak dan sesuai spesifikasi teknis.
“Gunakan kendaraan yang orisinal, jangan gunakan knalpot brong atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti tanpa spion atau tanpa plat nomor. Selain mengganggu pengguna jalan lain, hal itu juga bisa berujung pada sanksi pidana,” pungkasnya.
(hms)
Vio Sari
