Produksi 60 Kg Sehari Tanpa Izin, Dua Pelaku Jamu Ilegal di Cilacap Diamankan Polisi

CILACAP – Polresta Cilacap menggerebek rumah yang disalahgunakan sebagai tempat produksi jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (14/10/2026) petang. Dua orang berinisial HEF dan AS diamankan, sementara puluhan kilogram jamu siap edar disita sebagai barang bukti.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan, menjelaskan bahwa jamu yang diproduksi dicampur dengan bahan kimia berbahaya, antara lain parasetamol dan CTM, tanpa memiliki izin produksi maupun izin edar dari instansi berwenang. Komposisinya mencampur 20 kilogram serbuk temulawak dengan 1 kilogram parasetamol, yang kemudian dikemas menjadi serbuk jamu pegal linu.

Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 60 kilogram untuk satu merek jamu, yang setara dengan ribuan saset. Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama sekitar enam tahun, dengan 25 merek jamu berbeda yang diedarkan hingga ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

“Dalam satu hari, mereka bisa memproduksi sekitar 60 kilogram untuk satu jenis merek obat atau jamu untuk pegal linu,” ungkap Yovan di lokasi kejadian.

Proses pembuatan dilakukan secara otodidak tanpa keahlian khusus maupun standar keamanan yang teruji. Polisi menilai praktik ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen karena takaran yang digunakan tidak terukur dan tidak terjamin keamanannya.

Pihak kepolisian akan menggandeng BPOM untuk melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan berbahaya dalam produk tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kita tahu bersama bahwa Kroya merupakan salah satu sentra pembuatan jamu. Banyak yang berjalan secara legal, namun oknum ini memanfaatkan kedok industri rumahan, padahal tidak memiliki izin produksi maupun izin edar,” tegas Yovan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk jamu dan obat tradisional, serta memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi. Masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktik produksi maupun penjualan jamu yang mencurigakan.

(Vio Sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *