​BPR Enggal Makmur Didesak Tunda Lelang Aset Nasabah, Tim Hukum FERADI WPI Tegaskan Pentingnya Lindungi Hak Debitur

Berita26 Dilihat

​KENDAL — Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya Lawfirm DPC Kota Semarang mendampingi kliennya, Ibu YULIANTI, S.E., menggelar audiensi resmi di Kantor BPR Enggal Makmur Adi Santosa, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Senin (19/10/2026).

​Kedatangan tim hukum tersebut bertujuan menyerahkan surat permohonan penundaan lelang jaminan sekaligus mengajukan restrukturisasi kredit atas tunggakan pinjaman klien mereka.

​Audiensi yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB di Jl. Raya Kaliwungu No. 300 Pandean, Krajan Kulon, Kendal tersebut diterima langsung oleh perwakilan manajemen BPR Enggal Makmur Adi Santosa, Bapak Fajar.

​Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.,dan Sriyanto, C.PFW., C.FTAX

Pendampingan hukum ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No. S.K.44.076/FERADIWPI_SUBURJAYA/X/2026 dan Surat Permohonan Resmi tertanggal 15 Oktober 2026.

​5 Poin Permohonan Restrukturisasi
​Dalam pertemuan tersebut,

pihak kuasa hukum menyerahkan surat permohonan resmi berisi lima poin utama:

1 ​Itikad Baik Nasabah: Klien Ibu YULIANTI, S.E. memiliki itikad baik dan berkomitmen penuh untuk siap bertanggung jawab mengangsur kembali pinjamannya.

2.pp​Permohonan Grace Period: Memohon jeda waktu selama 8 (delapan) bulan untuk persiapan dana angsuran dan pemulihan (recovery) usaha.

3.​Penghapusan Bunga & Denda: Memohon pemutihan atau penghapusan biaya denda dan bunga saat pembayaran angsuran kembali dimulai.

4.​Penundaan Lelang Aset: Meminta pihak BPR untuk tidak melakukan eksekusi lelang atas jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01528 seluas 1.194 m² yang berlokasi di Jl. Candi Sewu No. 98, RT 03 RW 05, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

5.​Surat Balasan Resmi: Memohon surat tanggapan resmi langsung berkomunikask dengan perwakilan kuasa hukum.

​Tim Hukum Soroti Penyebaran Brosur Lelang Tanpa Izin Pemangku Wilayah

​Selain menyampaikan poin permohonan, Tim Hukum FERADI WPI juga memberikan teguran dan catatan kritis terkait tindakan operasional BPR di lapangan beberapa bulan sebelumnya.dan juga dalM.waktu dekat ini

​Anggota Tim Hukum FERADI WPI, Sriyanto, C.PFW., C.FTAX, menyayangkan tindakan oknum BPR yang sekitar 2 hingga 3 bulan dan juga dalam.waktu dekat ini l
menyebarkan brosur pengumuman lelang atas aset Ibu Yulianti secara sporadis langsung ke warga kampung pemukiman tempat aset tersebut berada.

​”Kami sangat menyayangkan tindakan oknum BPR yang sekitar 2 hingga 3 bulan serta dalam.waktu dekat ini sudah menyebarkan brosur pengumuman lelang atas aset Ibu Yulianti langsung ke warga kampung.

Tindakan ini dilakukan tanpa ada koordinasi maupun konfirmasi terlebih dahulu dengan pemangku wilayah atau pengurus RT setempat,” tegas Sriyanto usai audiensi.

​Menurut Sriyanto, tindakan menyebar brosur lelang di lingkungan warga bukan hanya tidak etis dan terkesan intimidatif, melainkan juga berpotensi melanggar hak privasi nasabah serta mencemarkan nama baik.
​”Sesuai POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan pihak penagih dilarang keras melakukan tindakan yang mempermalukan, mengintimidasi, atau menyebarkan data pribadi/informasi pinjaman nasabah kepada pihak ketiga yang tidak berhak,” jelasnya.

​Ia menambahkan bahwa prosedur lelang memiliki mekanisme resmi berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Pengumuman Lelang KPKNL/media massa resmi, bukan dengan cara menyebarkan brosur sembarangan di lingkungan RT tanpa izin. “Tadi hal ini sudah kami tegaskan kepada pihak BPR agar ke depan tidak lagi menggunakan cara-cara yang menabrak etika, aturan perbankan, dan norma kemasyarakatan,” tambah Sriyanto

Sementara itu, Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., menegaskan bahwa posisi kliennya bukan untuk menghindari kewajiban, melainkan mencari solusi yang berkeadilan. Nilai jaminan berupa SHM seluas 1.194 m² di Candi Sewu Bambankerep Ngaliyan tersebut nilainya jauh melampaui sisa hutang klien

Sukindar juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai POJK, BPR diwajibkan melakukan langkah restrukturisasi dan musyawarah mufakat terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum eksekusi. “Lelang itu adalah jalan terakhir (ultimum remedium), bukan jalan pertama,” ungkapnya.

Pihak BPR Enggal Makmur Adi Santosa yang diwakili oleh Bapak Fajar telah menerima berkas surat permohonan resmi tersebut. Pihak BPR menyatakan akan menyampaikan seluruh poin permohonan dan masukan tim hukum kepada jajaran Pimpinan / Direksi BPR untuk dipelajari dan dipertimbangkan guna memberikan jawaban resmi

Saat ini, Tim Hukum FERADI WPI & Subur Jaya Lawfirm menunggu balasan tertulis dari Direksi BPR sembari terus mengawal hak-hak nasabah secara proporsional dan berkeadilan.

Hutang memang wajib dibayar, namun hak dan martabat debitur juga wajib dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *