UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang diminta bersikap tegas terhadap pelaku usaha pariwisata yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Permintaan ini disampaikan oleh M Shodiq, Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah, yang juga dikenal sebagai pemerhati lingkungan dan pegiat antikorupsi.
Menurut Shodiq, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah objek wisata yang tidak mengantongi izin resmi, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan seperti hotel, villa, dan wahana permainan. Bahkan, ada pengusaha yang mendirikan bangunan terlebih dahulu tanpa mengurus izin sebagaimana mestinya.
“Ketika kami klarifikasi ke DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), kami mendapat informasi bahwa beberapa objek wisata yang dilaporkan masyarakat memang belum memiliki izin,” ungkap Shodiq, Jumat (24/5).
Temuan ICI Jateng menunjukkan bahwa pembangunan wahana permainan Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Dusun Semilir di Kecamatan Bawen menjadi sorotan. Kedua objek wisata ini disebut belum mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan.
“Pemilik usaha berdalih izinnya sedang diproses. Tapi kalau masih berproses, berarti belum ada izin. Lantas kenapa bangunan hotel, villa, dan wahananya sudah berdiri?” tegas Shodiq.
Menanggapi hal itu, Bupati Semarang Ngesti Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk menangani permasalahan ini. Ia menekankan bahwa investasi di Kabupaten Semarang memang perlu didorong, namun seluruh prosedur dan perizinan harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, meminta para pelaku usaha wisata untuk segera melengkapi seluruh dokumen legalitas agar tidak menyalahi aturan. Ia juga mengingatkan Pemkab, terutama dinas terkait perizinan, agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum pernah melakukan kajian teknis terhadap pembangunan villa, hotel, maupun wahana permainan di kawasan Dusun Semilir. Oleh karena itu, belum ada rekomendasi teknis yang dikeluarkan dari dinas tersebut.
Di sisi lain, pihak Dusun Semilir membantah tudingan tersebut. Shenita Dwiyansany selaku HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi semua persyaratan dan perizinan yang diwajibkan, termasuk izin pembangunan villa dan wahana permainan. Menurutnya, pembangunan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dusun Semilir sudah memiliki IMB untuk bangunan yang ada. Kami pastikan seluruh proses telah sesuai ketentuan,” jelas Shenita.
Adapun pembangunan Celosia 2 diketahui telah dihentikan sementara oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPU, DPMPTSP, serta unsur kelurahan dan kecamatan Bandungan.
(*)







Komentar