Kendal — Sejumlah warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, kembali mendatangi Polres Kendal pada Kamis (20/11/2025). Kedatangan mereka yang didampingi kuasa hukum, Akhmad Dalhar SH., MH dari ADH & Partner dan Steve Aldo SH, bertujuan mempertanyakan perkembangan aduan terkait kasus jual beli kapling siap bangun yang sudah mereka laporkan sejak delapan bulan lalu.
Warga mengaku merasa dirugikan karena hingga saat ini aduan mereka tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Mereka diterima oleh Kanit Subdit II Tipikor, M. ADA, yang mempersilakan warga dan kuasa hukum masuk ke ruangannya untuk melakukan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Kanit Subdit II Tipikor menjelaskan bahwa proses penanganan aduan masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Proses masih berjalan. Kami sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar M. ADA.
Kuasa hukum, Akhmad Dalhar, mempertanyakan hasil pemanggilan terhadap pihak BPR Arto Moro yang sebelumnya dijanjikan akan dikonfirmasi pada gelar perkara.
“Pada tanggal 12 November 2025, bapak menyampaikan kepada kami bahwa BPR Arto Moro akan dipanggil untuk konfirmasi. Bagaimana hasilnya?” tanya Dalhar.
M. ADA menjawab bahwa pihak BPR Arto Moro tidak menghadiri panggilan pertama.
“Ya, mereka kami panggil namun tidak datang. Kami akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada saksi-saksi,” terangnya.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan lambatnya proses yang sudah berjalan delapan bulan, tetapi tidak juga naik ke tahap penyidikan.
Menjawab hal itu, M. ADA menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memanggil SGY, salah satu pihak terkait. Namun SGY mengaku bahwa sertifikat tanah sudah dipecah, tetapi warga yang memberikan DP tidak datang untuk melakukan pelunasan.
Pernyataan tersebut langsung dibantah warga.
“Tidak pernah ada pernyataan seperti itu. SGY tidak pernah menyampaikan bahwa sertifikat sudah dipecah dan kami diminta melunasi pembayaran,” ujar salah satu warga.
Warga juga menambahkan bahwa sebelum membuat aduan ke Polres Kendal, mereka sudah beberapa kali menanyakan perkembangan tanah kapling tersebut kepada SGY. Namun SGY selalu memberikan alasan bahwa tanah sedang dalam proses pemecahan di BPN.
Warga Gelar Jumpa Pers di Depan Polres Kendal
Merasa tidak mendapat kepastian dari Kanit Subdit II Tipikor, warga dan kuasa hukum kemudian menggelar jumpa pers di depan Polres Kendal.
Kepada wartawan, kuasa hukum Akhmad Dalhar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam bila aduan tidak segera ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Jika laporan kami tidak dinaikkan menjadi penyidikan, kami akan membawa kasus ini ke Polda Jateng. Dugaan kami, Polres Kendal khususnya Subdit II Tipikor memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian hukum,” tegas Dalhar.
Keluhan Warga: Uang DP Hilang, Rumah Tidak Ada
Salah satu warga yang merasa dibohongi dalam pembelian kapling siap bangun mengungkapkan bahwa mereka hanya ingin uang mereka dikembalikan.
“Uang DP itu kami dapatkan dari menabung bahkan meminjam. Kami ingin punya rumah untuk anak-anak kami. Kalau lima tahun lalu uang itu kami gunakan untuk usaha atau ditabung, mungkin sekarang kami sudah punya rumah. Tapi ini, tanah tidak dapat, uang juga tidak kembali,” keluhnya.
Pernyataan Wakapolri di DPR RI Jadi Sorotan
Isu mengenai lambatnya penanganan laporan masyarakat juga menjadi sorotan nasional. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menyinggung lemahnya quick response time Polri dalam menangani laporan masyarakat.
Ia bahkan menyebut bahwa karena lambannya pelayanan laporan, masyarakat kini lebih memilih mengadu kepada pemadam kebakaran (Damkar) dibanding ke kepolisian.







Komentar