Pewarta : AGUS NUGROHO
KBB – Salah satu alumni SMK Budi Raksa Lembang tahun kelulusan 2020 yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, mengadu pada redaksi terkait dugaan penahanan ijazah yang terjadi padanya disekolahan tersebut sejak kelulusannya.
“Ijasah saya sudah ada 2 tahun lebih di tahan oleh pihak sekolahan karena belum melunasi tunggakan administrasi sekolah, selama ini saya cari pekerjaan memakai fotocopy ijasah yang berlegalisir dari sekolah, tapi kan pak tidak semua perusahaan terima ijasah fotocopy, terkadang pihak perusahaan ingin memastikan melihat ijasah aslinya,” terangnya pada awak media, Rabu (23/10/2024).
Karena tidak memegang ijazah yang asli, dia mengaku sering ditolak oleh perusahaan tempat dia mengirimkan surat lamarannya hanya karena pihak perusahaan ingin memastikan dengan minta melihat ijazahnya yang asli.
“Karena ijasah asli saya di tahan di sekolah, saya sering sekali ditolak oleh pihak perusahaan untuk bekerja di perusahaan tersebut,” lanjutnya.
Berbekal aduan tersebut awak media segera mendatangi pihak sekolah pada Kamis (24/10/2024) dan bertemu dengan wakil kepala sekolah bagian kesiswaan Jentro Limbong, yang menyanggah tentang adanya penahanan ijazah disekolahnya.
“Tidak ada bapak penahan ijasah, penahanan gimana bapak atas nama siapa nanti saya sampaikan, soalnya untuk hari ini kepala sekolah sedang ada acara di luar,” jawabnya.
Beberapa hari kemudian pada Kamis 7 November 2024 awak media kembali mendatangi pihak sekolah SMK Budi Raksa, dan bertemu dengan kepala sekolah, Nendi yang mengaku kenal dengan salah satu nama alumni dan tidak pernah ada konfirmasi terkait pengambilan ijazah.
“Adapun yang namanya Ali saya kenal bahkan dekat rumah nya dengan saya, tapi tidak ada konfirmasi untuk rencana pengambilan ijasah, dan bahasanya jangan di tahan pak , SMK dan SMA itu beda, kalau SMK itu boleh ada sumbangan terkait praktek, karena dana BOS tidak mencukupi untuk mengcover semua, bila urgent anak dan pihak orang tuanya datang kesekolah kita pasti kasih,” tegasnya.
Menurut Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pada dasarnya, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbusristek 1/2022.
Maka dari itu, instansi pendidikan dilarang untuk menahan ijazah milik murid/peserta didik sebagai jaminan, dengan alasan apapun.
Dengan terjadinya kasus ini, diharapkan pihak dinas terkait bisa membantu memberikan solusi agar masa depan para generasi muda yang ijazahnya masih ada disekolahan bisa segera diberikan pada yang berhak guna keperluan mereka dalam mencari pekerjaan.
Komentar