Viosarinews.com, Jepara -Anggota Sat Reskrim Polres Jepara berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana, penganiayaan terhadap seorang warga Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara hingga menyebabkan tewas. Dan para pelaku dibekuk oleh para petugas di kediamannya, Senin (30/11/2020) kemarin.

Terpaksa dengan kejadian tersebut, para pelaku harus mempertanggungjawabkannya dimata hukum. Dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Menurut Humas Polres Jepara, Edi, bahwa peristiwa mencekam ini, berawal pada hari kamis (26/11/2020) lalu sekira pkl 17.15 wib pelapor saat pulang dari sawah dan melewati area persawahan milik Munawar turut blok sekentang Desa TIgaajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara bertemu dengan Korban sedang duduk-duduk di bok sebelah saluran air sawah sendirian.
“Kemudian saat istirahat dirumah sekira pkl 19.30 wib pelapor mendapat kabar dari bapak korban yaitu Junaidi memberi tahu bahwa korban Dyan Eko Prabowo telah tergeletak dan sudah meninggal di area persawahan tersebut.” Ungkapnya kepada gemapembaruan.com, dalam siaran pers yang diterima Rabu siang (02/12/2020).
Sementara itu, Edi mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Senin (30/11/2020) kemarin sekira pkl 12.00 wib, oleh petugas Sat Reskrim Polres Jepara dengan adanya bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka pada saat tersangka hendak pergi keluar kota. “Dan selanjutnya para tersangka di bawa ke Polres Jepara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Jelasnya.
Selain itu, dikatakan Edi, bahwa para tersangka tersebut, sebanyak 4 orang yang berinisial; AS (22) warga Desa Mayong Kidul, IA (20) warga Desa Ploso, MZA (18) warga Desa Mayong Kidul dan VDA (20) warga Desa Mayong Kidul.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Jepara, ditambahkan Edi, petugas menemukan yang dijadikan barang bukti, seperti; pakaian yang digunakan pelaku, pakaian yang digunakan korban, 3 pasang sandal yang ditemukan di TKP 1 buah helm warna merah merk VOG yang ditemukan di TKP.
( Vio Sari SE / Humas )
