ABDULLAH NURIMAN Sikapi Tujuan Dilakukan Autopsi Forensik Jenazah Almarhum RF oleh Tim Dokter Polda Kalimantan Barat

Berita186 Dilihat

Viosarinews.com,  Ketapang __ Ketua DPC. IKATAN KELUARGA MADURA Kabupaten Ketapang Bapak ABDULLAH NURIMAN yang mendampingi Bapak MARJUKI selaku pihak keluarga korban penganiayaan Almarhum Restu Fahreza Rabu malam 24 Januari 2024 yang diduga pelakunya Oknum anggota Polres Ketapang, Abdullah Nuriman menanggapi terkait maksud dan tujuan dilakukan Autopsi Forensik oleh Tim Dokter Polda Kalimantan Barat 5 Febuari 2024, pemeriksaan baik secara Eksternal dan Internal adalah untuk mengetahui secara jelas penyebab dari kematian seseorang saat terjadinya suatu tindak Kriminal.

Tujuan dilakukannya penelitian ini menurut ABDULLAH NURIMAN adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi Autopsi Forensik dalam proses Peradilan Pidana dan bagaimana kewenangan Kepolisian dalam mendapatkan hasil Autopsi Forensik berdasarkan KUHP dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif maka dapat disimpulkan Fungsi Autopsi Forensik dalam proses pengadilan adalah untuk mengetahui sejauh mana perusakan tubuh dan kesehatan sehingga berakibat meninggal atau hilangnya nyawa seseorang untuk diajukan pada sidang Pengadilan secara mutlak harus diganti oleh hasil Autopsi, oleh karena itu kedudukan seorang Dokter dijamin Netralitasnya karena sangat menentukan kebenaran yang Obyektif dalam Persidangan digunakan dengan nama Visuem Et Repertum atau laporan tertulis dari hasil Autopsi pada mayat untuk mencari tahu kebenaran suatu tindak Pidana.
Dan pada sisi lain dasar dari kewenangan Kepolisian terhadap Autopsi di atur oleh Pasal 133 ayat 1 KUHP diberikan kewenangan untuk memintakan pemeriksaan Autopsi. Dan juga di perjelas dalam KUHP pasal 6 ayat (1) jo PP 27 tahun1983 Pasal 2 ayat 1 mengenai Penyidik yang berhak untuk meminta Visum.

ABDULLAH NURIMAN dan MARJUKI atas nama keluarga besar Almarhum mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak KAPOLDA Kalimantan Barat Irjen Pol. PIPIT RISMANTO, SIK,. M.H dan seluruh jajarannya atas keseriusan dalam penanganan kasus ini.

(HM/Tim)

Komentar