Bandung – FA (24) seorang siswa Lulusan Kesetaraan yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih baik harus pupus akibat ijazah yang tertahan oleh sekolah sebelumnya, Jumat (07/06/2024).
FA (24) sebelumnya adalah lulusan dari Sekolah Kesetaraan Home Schooling Primagama HSPG yang beralamat di jalan Parakan Ayu II No.8 Angkatan Tahun Ajaran 2018-2019 lalu, Namun ada beberapa kendala yang mengakibatkan Ijazah nya tertahan oleh pihak sekolah.
Ketika di Konfirmasi oleh Awak Media, Pihak Sekolah diwakili oleh Erna bagian Keuangan menjelaskan bahwa
” Kami sebelumnya sudah ada kontak dengan pihak FA dan keluarganya, malah kami datangi tempat tinggal nya namun keluarga FA sudah pindah dari situ ( Rumah sebelumnya),” Ujar Erna
Terkait penahanan Ijazah tersebut, Erna menambahkan bahwa Itu kebijakan dari Ketua Yayasan dan kami tidak bisa ambil keputusan mendadak harus diskusi dulu sama yang lainnya, Ujar Erna.
Erna juga menambahkan meskipun di Poto atau legalisir tetap tidak bisa karena kami belajar dari sebelumnya yang sudah sudah seperti itu, minta poto setelah di kasih tidak ada datang lagi, tambahnya.
Jika merujuk aturan ke dalam Akta Kemenkumham Sekjen Permendikbud di jelaskan bahwa,
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun walaupun siswa belum membayar iuran sekolah.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
Ketika dikonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung Di Jl. A.H Yani tidak dapat di temui.
Komentar