AKP Hariyadi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Warga Mijen hingga Meninggal

Berita275 Dilihat

SEMARANG 17 Oktober 2025 – Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Ka Unit Gak Kum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hariyadi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan ini diberikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Darso, seorang warga Mijen, Semarang, yang berujung pada meninggalnya korban.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Setyo Yoga Siswantoro, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini, (16/10/2025).
Putusan majelis hakim ini terbilang lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Berawal dari Kecelakaan dan Interogasi Keras
Kasus tragis ini bermula pada bulan September tahun lalu, menyusul terjadinya sebuah kecelakaan lalu lintas di wilayah Yogyakarta. Dalam rangka penyelidikan, terdakwa AKP Hariyadi, bersama sejumlah anggota polisi lainnya, mendatangi kediaman korban Darso di Mijen, Semarang.

Berdasarkan fakta persidangan, saat dilakukan interogasi terkait kecelakaan tersebut, terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap Darso.
Saat dijemput oleh aparat, Darso diketahui dalam kondisi sehat. Namun, setelah mengalami interogasi yang melibatkan pemukulan tersebut, kondisi korban memburuk. Meskipun korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, tindakan kekerasan saat interogasi memperparah keadaannya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Vonis yang telah dijatuhkan ini menjadi penutup bagi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota kepolisian Polda DIY dan menimbulkan sorotan publik terhadap prosedur penyelidikan dan penegakan hukum.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *