Anaknya Tewas Tenggelam di Danau Bekas Galian di Rajeg, Ayahnya Meminta Keadilan

Berita102 Dilihat

KABUPATEN TANGERANG – Mardika ayah yang anaknya tewas tenggelam di danau bekas galian tanah di Kampung Kebon Kelapa, RT 19 RW 05, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 5 Desember 2023 lalu meminta keadilan, pasalnya danau bekas galian itu tidak terpasang pagar, papan himbauan atau larangan.

Korban RS (14), adalah siswa kelas 8 SMP Tsanawiyah Nurul Iman, yang berdomisili di Kampung Baru Cakop, RT 18 RW 04, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan Mardika ayah korban saat diwawancarai awak media, Sabtu (30/8/2024) menjelaskan, pada saat peristiwa itu terjadi, korban beserta 4 teman berenang di danau bekas galian sekitar pukul 11.00 WIB.

“Waktu itu saya mau berangkat kerja, tiba-tiba diberhentikan oleh teman-temannya, katanya anak saya tenggelam, mendengar itu saya bersama warga langsung melakukan pencarian, “ujar Mardika.

Sekitar jam setengah 12 siang, korban berhasil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Korban langsung dibawa ke Klinik Pasar Daon memakai motor.

“Jadi perlu saya luruskan bahwa pemberitaan dibeberapa media online terkait peristiwa anak saya itu, banyak yang keliru atau tidak benar, mulai dari alamat sudah salah, sampai katanya dibawa ke rumah sakit memakai ambulans, padahal saya bersama teman bawa anak saya (korban) memakai motor ke klinik bukan ke rumah sakit, “jelasnya.

Lanjut Mardika, yang saya pertanyakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, dari mana keterangannya, apalagi Kapolsek Rajeg mengatakan bahwa keluarga korban menganggap peristiwa tersebut adalah musibah. Jadi, tidak ada tuntutan ke pihak manapun, kok bisa kasih keterangan seperti itu.

“Padahal saya tidak pernah dimintai keterangan, sekarang saya hanya meminta keadilan dan pertanggungjawaban kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti kasus penyebab kematian anak saya, “tegasnya.

 

Sekarang, kata Mardika, saya sudah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum saya, Andi Nur Akbar Juanda, SH dan sudah melaporkan ke Polda Banten, sampai saat ini sudah dilimpahkan ke Polresta Tangerang.

Terpisah, Andi Nur Akbar selaku kuasa hukum Mardika mengatakan kita sudah melaporkan ke pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus kematian anak klien kami, dan menuntut pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait.

“Untuk sekarang progresnya sudah memasuki tahap penyidikan dan berharap kasus ini cepat terselesaikan, “ucapnya.

Harusnya kata Akbar, bekas galian itu dipagar, terpasang papan himbauan atau larangan, karena posisi berada di pinggir jalan dan dekat dari pemukiman warga, jadi jelas disini harus ada yang bertanggung jawab.

(Team)

Komentar