
Viosarinews.com, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, bersama dengan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi sejumlah 43.795 butir atau senilai Rp 9 Miliar. Narkoba tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diselundupkan dari jalur laut.
Lokasi tempat terjadinya perkara atau locus delicti berada di sekitar Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada Jumat (19/03/2021) dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada Sabtu (20/03/2021).
Kepala Kantor Bea dan Cukai kota Batam, Susila Brata menyampaikan bahwa Tim Gabungan KPU dan PSO Bea dan Cukai Batam, Subdit Narkotika beserta Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi pada hari Jumat (19/03/2021) tentang adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia. “Tim Gabungan mendapatkan informasi pada hari Jumat, 19 Maret 2021 mengenai upaya penyelundupan narkotika ke Batam. Menurut informasi tersebut, narkotika ini berasal dari negara tetangga kita yaitu Malaysia,” terangnya.

Susila melanjutkan dalam menindaklanjuti informasi ini, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.
Pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika. Tas yang ditemukan tersebut berwarna hijau dan langsung diamankan oleh Tim Gabungan. Setelah diamankan, seorang pria berinisial A berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim Gabungan. Pria ini diduga sebagai orang yang akan menjemput tas berisi narkotika tersebut.
“Setelah penangkapan tas tersebut, Tim Gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika ini, sehingga tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas diduga berisi narkotika,” pungkasnya.
Ia mengatakan barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 bungkus narkotika jenis ekstasi yang memiliki berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir dengan nilai yang diperkirakan sekitar Rp 9 Miliar.
Selain narkotika, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 3 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar.
“Untuk saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” tutupnya.
(Okta)
