Bea Dan Cukai Kudus Kerja Secara Profesional, Gatot: “Jika Ada Perusahaan Nakal, Kami Akan Tindak Dan Beri Edukasi”

Lintas Daerah, News324 Dilihat

Viosarinews.com, Kudus – Bea Cukai merupakan salah satu lembaga negara yang bertugas untuk tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karaktristik yang sudah ditetapkan Undang-Undang tentang Bea dan Cukai.
Dalam melakukan kinerjanya itu, Bea dan Cukai sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada serta secara profesional juga sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Seperti yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Kudus, dalam melaksanakan kinerjanya tersebut, selalu mengedepankan profesional dan SOP. Kudus yang merupakan pusat dan sentral perusahaan rokok baik tingkat nasional dan bahkan internasional. Hal ini, perlu penanganan khusus.


Menurut Kepala Bea dan Cukai Kudus, Gatot, pihaknya memantau dan terus melisik kepada perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan produksi maupun yang tidak berijin.
“Jikalau ditemukan perusahan-perusahaan rokok yang nakal, akan ditindak sesuai dengan peraturan undang-undangan. Namun hal ini terkadang terputus. Ketika kami pantau dan telisik banyak ditemukan perusahaan rokok tidak berijin, yang nampak hanya para buruhnya saja dalam hal ini tidak ada yang bertangggung jawab.” Ujarnya saat ditemui gemapembaharuan.com, Kamis (12/11/2020) diruang kerjanya.


Jikalau ada perusahaan yang memang betul melanggar atau pun tidak berijin, dikatakan Gatot, pihaknya akan memberi sanksi penyidikan. Tetapi sebelum penyidikan diarahkan untuk melakukan proses perijinan ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Kita memberikan dulu edukasi kepada perusahaan yang memang tidak berijin. Semua itu, harus ditempuh sesuai ijin resmi yang ada di Pemda mulai; ijin usaha, amdal dan perangkat pendukungnya. Kita tidak langsung melakukan penindakan juga, tetapi harus ada secara humanis dengan cara pembinaan.” Jelasnya.
Bila memang dilapangan ditemukan tentang hal itu, lanjut. Gatot, pihaknya membuka bagi rekan pers untuk meninginformasikan dimana lokasi perusahaannya dimana dan produk apa ?. “Kita pasti akan dalami, dan sesegera mungkin bertindak.” Tandasnya.
Selanjut Gatot menerangkan, bahwa kiat dari Bea Cukai untuk para pengusaha agar mematuhi aturan yaitu bukan cuma dari penegak hukum saja melainkan preventif. “Jadi temen-temen petinggi, humas ke lapangan guna mendekati atau merangkul masyarakat supaya menyadari kalau memproduksi rokok ilegal itu tidak benar dan melanggar bukum” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, ditambahkan Gatot, pihaknya pun selalu berkordinasi maupun bermitra dengan para insan pers dalam memberikan informasi kegiatan maupun tindakan yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai. “Intinya kami bersama insan pers akan selalu bersinergi.” Imbuhnya.

Sementara itu, tentang hasil pajak cukai rokok yang di setor oleh pabrik rokok ke kas Negara, diterangkan Gatot, merupakan sebagai penerimaan Negara atau APBD serta daerah nantinya akan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ). “ Hal tersebut, berdasarkan kontribusi masing masing daerah dalam rangka penerimaan Negara di sektor Cukai HT.” Pungkasnya.

( Vio Sari / Team )

Komentar