Viosarinews.com, Jepara – Jateng – Maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) di masa kampanye Pemilu 2024, jajaran Polres Jepara menggelarsosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (4/1/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa Polres Jepara saat ini gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong.
“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Jepara juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar Ipda Puji.
Lebih lanjut, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara menjelaskan, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Hari ini, jajaran Satlantas Polres Jepara juga telah mengamankan 11 kendaraan berknalpot brong di Pertigaan Gotri dan untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” jelasnya.
Sebanyak 5 bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, dapat sosialisasi dari jajaran Polres Jepara untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Jepara Iptu Sucipto menyampaikan, bahwa Jajaran Satlantas Polres Jepara telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.
“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polres Jepara juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong, harapannya adalah Kabupaten Jepara aman dan nyaman serta zero knalpot brong,” jelasnya.
“Penindakan yang kita laksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, khususnya pada hari-hari tertentu yang telah kita petakan,” sambung Iptu Sucipto.
“Kepada pemilik bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009,” pungkasnya.
(Vio Sari/Humas)
Komentar