Dalam 1 Jam Saja, Pencopet HP Penonton Konser Musik Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen

Viosarinews.com, JATENG – SRAGEN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil membekuk seorang copet berinisial ACN alias J warga Yogya yang beraksi saat konser musik Kangen Joget dialun-alun Sragen, sementara satu orang rekan tersangka yang berhasil lolos telah ditetapkan sebagai DPO Sat Reskrim.

Tak butuh lama, copet yang telah menyabet satu unit HP Iphone warna putih milik salah satu penonton konser musik pesta Hari Jadi Kabupaten Sragen, bernama Wahyu Sarifudin warga Kedunggarut Kecamatan Gondang Sragen, berhasil dibekuk tim Opsnal Reskrim Polres Sragen hanya dalam tempo 1 jam, setelah hilangnya HP Iphone tersebut dilaporkannya kepada petugas Kepolisian di pos pengamanan Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono membenarkan penangkapan copet atau pencuri HP milik penonton saat konser musik di alun-alun Sragen.

Berawal dari laporan korban, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan, hingga berhasil menemukan lokasi pencuri HP tersebut tengah berada di depan rumah makan Start Stek, Sragen.

Saat dilakukan interograsi oleh tim opsnal, pelaku mengakui telah mengambil HP milik salah satu penonton di dalam tas korbannya yang tengah asik menyaksikan konser musik.

Dalam melancarkan aksinya mencopet HP penonton saat konser berlangsung, dia bekerjasama dengan  seorang temannya berinisial AUNG warga Jatim yang saat ini berhasil lolos dari kejaran petugas.

Selain menangkap tersangka ACN alias J, dan menyita barangbukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta mengamankan HP Iphone milik korban, petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku warga Jatim yang berhasil lolos dari kejaran petugas.

AKP Wikan memastikan, tersangka ACN bakal diganjar dengan pidana sebagaimana dimaksud melanggar pasal 362 KUHPs

Selain itu,  AKP Wikan juga telah menetapkan satu orang rekan tersangka berinisal AUNG sebagai DPO Sat Reskrim.

“Saat ini, tersangka AUNG telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, dan masih dalam pengejaran petugas, “ tandasnya.

(Vio Sari)
(Humas Polres Sragen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *