Debcolector PT.Olympindo Finance Kangkangi Putusan MK

Lintas Daerah, News544 Dilihat

Viosarinews.com, Semarang – MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan.

Ternyata Instruksi Dari Presiden RI Jokowi dan Kapolri Idham Aziz sama sekali tidak di gubris oleh PT Olympindo Finance

Salah seorang konsumen PT. Olymoindo Finance Cabang Jakarta, yang tidak ingin disebutkan Namanya dirinya mengeluhkan perlakuan, yang dilakukan oleh pihak perusahaan leasing.

Konsumen mengaku merasa diperas oleh PT Olympindo Finance Cabang Semarang jawa tengah, hanya di karena dia menunggak, mau mengambil kendaraanya Yang di ambil Secara paksa Tepatnya di jalan semarang jawa tengah.

Merasa Diperas, Konsumen Tersebut, Adukan PT Olympindo Finance ke BPSK, kepada wartawan,
Konsumen mengaku, awalnya Mobil ertiga Suzuki bernopol B 1045 UZG yang dia kredit “DI RAMPAS” oleh pihak mata elang (matel) dari PT Olympindo Finance Cabang semarang di Jalan, pada saat ingin ke madura pada tepatnya 18/12/2020, alsanya dikarena ada tunggakan 3 Bulan Serta menunggak pembayar kredit.

Ketika saat ingin menebus kendaraannya di PT Olympindo Finance Cabang semarang, konsumen merasa diperas, karena diharuskan membayar uang penarikan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) Di tambah bayar denda dan tunggakan, padahal konsumen sudah membayar tunggakannya
Melalui M.Bengking.

Menurut Konsumen, pada tgl 18/12/2020 sudah membayar sebasar Rp 3,656,500. Jumlah minim yang harus di bayar dengan jumlah total Rp 7,600,220 tetapi mobil Tersebut. tetap saja di tarik paksa di jalan Semarang, dan menurunkan penumpang.

“ Ini kan sama saja saya seperti diperas Dan di permaiankan oleh PT Olympindo Finance Cabang Semarang itu.

Konsumen mengungkapkan, Dengan adanya pandemi covid 19 saya mengajukan relaksasi hanya membayar bunga saja.

“ Saya kembali menunjukan bukti pembayaran kepada pihak matel itu dengan memperlihatkan bukti transfer ke pihak PT Olympindo, namun tetap tidak mau mengerti. Saya tidak habis pikir saja, perusahaan besar perkreditan itu tega berbuat semena-mena terhadap nasabahnya,” ujarnya.

Konsumen juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan perampasan yang dilakukan PT Olympindo Finance terhadap kendaraannya, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara itu supervisor PT Olymoindo Finance Cabang semarang mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan untuk mengeluarkan mobil yang di tarik paksa oleh pihak Matel sebelum ada pembayaran dan keputusan dari pusat di jakarta.

“Saya tadi sudah menghubungi pimpinan pusat di jakarta, namun pimpinan menyuruh ke kantor pusat di jalan pecenongan no 45 ,” ungkap .

( Tim Liputan )

Komentar