Destinasi Wisata Dusun Semilir Bawen, Dilarang Ubah Ekosistem Kawasan Hutan

Berita517 Dilihat
Hetty Setyorini, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang

Kembali Berpedoman pada Izin Agrowisata

Kabupaten Semarang|| Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah, M. Shodiq, mengingatkan pengelola destinasi wisata Dusun Semilir di Desa Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, untuk tetap berpegang pada izin usaha agrowisata yang dikantongi. Ia menegaskan, pembangunan di luar peruntukan serta perubahan ekosistem kawasan hutan dan perkebunan tanpa izin merupakan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan menyalahi aturan tata ruang.

Dusun Semilir diketahui berada di zona hijau berdasarkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang. Zona tersebut merupakan kawasan perkebunan yang semestinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan komersial secara bebas.

“Karena berada di kawasan hijau, maka tidak akan bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Semarang. Apalagi jika ditemukan adanya bangunan permanen tanpa izin,” ujar M. Shodiq, Minggu (tanggal berita diterbitkan).

Berdasarkan survei lapangan Tim ICI Jateng, ditemukan sejumlah bangunan permanen di dalam area Dusun Semilir yang diduga tidak mengantongi PBG. Termasuk bangunan wahana hiburan dan hotel yang telah beroperasi.

“Untuk membangun rumah sederhana seluas 60 meter persegi saja perlu IMB atau PBG. Apalagi bangunan besar untuk keperluan usaha. Ini jelas melanggar,” lanjutnya. Ia menambahkan, bangunan hanya boleh berdiri dalam radius 20–30 meter dari jalan raya sesuai regulasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan gangguan lingkungan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, ICI Jateng telah mendatangi Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang untuk melakukan klarifikasi dan mendorong pengawasan.

Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, membenarkan bahwa pihaknya bersama Komisi B DPRD Kabupaten Semarang pernah melakukan pengawasan ke Dusun Semilir. Dalam kunjungan tersebut ditemukan hotel yang sudah beroperasi namun tidak memiliki izin PBG. “Kami telah merekomendasikan agar operasional hotel dihentikan,” ujar Sarwono.

Senada dengan itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengonfirmasi bahwa izin yang dikantongi Dusun Semilir adalah untuk usaha agrowisata. Ia menjelaskan bahwa agrowisata adalah kegiatan wisata berbasis pertanian, hortikultura, dan peternakan, dengan pelengkap berupa restoran atau penginapan, namun tetap harus sesuai dengan regulasi.

“Pembangunan tambahan tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Kami lakukan pembinaan dan monitoring untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan dan melengkapi izin sesuai perkembangan usahanya,” jelas Hetty.

Dengan temuan ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar Pemkab Semarang bertindak tegas menegakkan aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan tertib tata ruang kawasan hijau.

Vio Sari – Laporan Khusus


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *