Bone – Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol. Dalam sidang tersebut, JPU Nurdiana, SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Terdakwa akan memberikan pembelaan pada sidang pledoi yang dijadwalkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. “Kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 bulan terdakwa,” ujar Asri, salah satu anggota keluarga korban.
Proses pengungkapan kasus ini telah berlangsung selama 9 tahun sebelum akhirnya disidangkan setelah hasil gelar perkara Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun, tuntutan JPU dinilai tidak berpihak kepada keluarga korban.
Asywar, koordinator investigasi LSM Inakor Sulsel, menyatakan bahwa tuntutan JPU adalah bentuk pengzoliman terhadap keluarga korban dan juga terhadap dakwaan mereka sendiri. “Sembilan tahun lamanya kasus ini berproses, namun sangat disayangkan JPU Nurdiana, SH tidak mampu membela kepentingan korban,” tambahnya.
LSM Inakor Sulsel berencana mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulsel. “Kami berharap agar hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa,” tandasnya.
Komentar