Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Seorang Pria Yang Mengaku Advokat Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi

Bekasi, __ Merasa dikelabui oleh oknum advokat yang mengaku memiliki surat kuasa jual bekas Pabrik Levis di wilayah Kabupaten Bekasi, kini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan dan penggelapan atas terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) pengangkatan limbah yang tak kunjung jadi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/B/2688/IX/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 September 2023 pada pukul 07.59 WIB yang bertempat di kantor kepolisian Polres Metro Bekasi telah dilaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di Jl. Gudang Levis Kampung Cikedokan Inpeksi Kalimalang RT 002 RW 010, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Jawa Barat.

Sebagaimana diceritakan oleh pelapor, bahwa awal mula kejadian korban dihubungi oleh terlapor untuk ditawarkan limbah besi dengan dikirimkan video. Setelah melihat isi dari video tersebut, korban pun merasa tertarik lalu sepakat dengan harga sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta). Kemudian, korban pun diminta uang oleh terlapor untuk deposit sebagai tanda jadi. Dan korban pun memberikan uang secara tunai Rp.30.000.000 dan transfer melalui BANK BCA 42… an. LS sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta).

Selanjutnya, korban dijanjikan akan mengambil barang limbah besi di TKP setelah transfer. Namun pada faktanya, setelah di transfer terlapor berdalih bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) belum jadi dan dihari berikutnya nomor handphone terlapor sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.

Atas kejadian tersebut, korban yang juga seorang pengusaha limbah besi memilih untuk melaporkan ke Polres Metro Bekasi guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(TIM BKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *