Viosarinews.com, Kabupaten Semarang – Di duga Pabrik Arang Sejahtera Merak Mati tanpa mengantongi ijin. Hal ini team media mendapatkan informasi setelah datangi lokasi pabrik, diduga ilegal Pabrik Arang Sejahtera dan menurut keterangan satpam, pabrik tersebut merupakan anak cabang Arang Sejahtera dari Surabaya.
Yang pertama pembuangan limbah tidak ada, yang kedua alat keselamatan karyawan (Safety First) Standart Operasional Kerja tidak ada, jalan masuk ke perusahaan tidak standart.
Ijin produksinya pun diduga juga belum ada. Sedang satpam yang pada saat itu berugas di pos pertama tidak memperbolehkan untuk ada tamu dari media dan pihak satpam sudah menghubungi adminnya memberitahukan bahwa ada media yang mau silahturahmi dan kontrol sosial, jelas di tolak mentah-mentah oleh pihak menegementnya dan disampaikan jika ada perlu apa? Apabila ada proposal disuruh disimpan saja, ujar satpamnya.
Jika merunut dari UU Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan insan Pers dalam meliput sebagai two foxy nya, jelas-jelas baik itu pihak management dan securitynya melanggar UU Pers tersebut dengan melarang untuk pengambilan gambar dan itu ada denda baik secara kurungan paling lama 4-5 tahun penjara dan denda harus membayar sebanyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Padahal kita dari media alat kontrol sosial hanya akan konfirmasi dan silahturahmi tapi apa yang didapat ditolak mentah-mentah oleh pihak management dan satpam.
(Team)
Komentar