Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Tangkap Komplotan Penipu

HUKUM & KRIMINAL737 Dilihat

Viosari News, Bandung – Senin (17 Oktober 2022), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar menangkap komplotan penipu berkedok sebagai “orang dermawan”. Para pelaku yang mengaku dari Singapura ini mengelabui para korbannya dengan dalih menyalurkan sumbangan untuk kalangan tidak mampu.

Alih-alih menyalurkan sumbangan, komplotan penipu yang berjumlah empat orang ini justru menguras uang milik sejumlah korban yang tersimpan di rekening bank. ” Komplotan ini beraksi di sejumlah titik di Kota Bandung dengan banyak korban,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Empat tersangka yaitu MR, AA, MY, dan D dalam mrnjalankan aksinya memiliki perang masing-masing. Pelaku AA yang mengaku bernama Ismail dari Singapura berperan seorang dermawan yang akan menyalurkan bantuan untuk masyarakat kurang mampu.

Dalam aksinya AA di antar oleh tersangka MR yang mengaku dari Jambi. MR berperan menjadi penterjemah saat AA berkomumikasi dengan calon korbannya. MR sendiri mengaku bernama Haji Firman dari Jambi. Tersangka MY bertugas mengawasi situasi saat pelaku AA dan MR beraksi mengelabui korbannya. Sedangkan tersangka D berperan sebagai sopir.

Aksi yang di lakukan komplotan ini terakhir terjadi pada Ahad (9/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB di Jl Ir H Djuanda Kota Bandung. Pelaku mengincar korban yang memiliki simpanan uang banyak di rekening. Caranya pelaku mengamati calon korbannya yang terlihat perlente dan tengah berbelanja. AA dan MR berkenalan dengan korban.

Dari perkenalan itu pelaku kemudian mengajak korban ke mesin ATM untuk mengecek saldo yang di milikinya. Saat mengecek di saldo rekening, pelaku menunjukkan kepada korban  angka Rp 5 miliar di layar mesin ATM tersebut. Pelaku kemudian meminta korban menunjukkan saldo yang ada di rekeningnya melalui mesin ATM.

” Korban percaya melihat saldo Rp 5 miliar milik pelaku. Saat itulah pelaku mengamati pin ATM milik korbannya. Pelaku pun kemudian menukar kartu ATM nya dengan kartu ATM korban,” kata Ibrahim.

Setelah berhasil menguasai kartu ATM korban dengan tipu dayanya, komplotan ini kemudian menguras isi rekening korbannya. Sejumlah warga menjadi korban aksi penipuan ini dan di antarnya melapor ke polisi. Berdasarkan LP/1501/X/2022/SPKT/ Polrestabes Bandung tanggal 10 Januari 2022 dan LP/B/09/I/2022/SPKT/JBR/Polrestabes/ tanggal 9 Oktober 2022 polisi melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya meringkus komplotan ini demgan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah kartu ATM yang di duga milik korban, uang tunai puluhan juta, 151 kartu ATM yang di duga akan di tukar dengan kartu ATM korban, dua unit mobil, 10 unit HP, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka, sambung Ibrahim, di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP. Polisi, imbuh dia, masih mengejar satu tersangka berinisial S yang berperan menangpung uang hasil kejatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *