Ditkrimum Polda Jabar Berhasil Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan

Viosarinews.com, Bandung – Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil meringkus 3 pelaku pembunuhan wanita bernama Indriyana Dewi di wilayah hukum Polda Jabar, Senin (4/3/2024).

Kejadian ini sudah di rencanakan oleh ketiga pelaku yakni MR, DP dan DA yang di Diawali dari Cinta segitiga antara pelaku MR, Korban dan pelaku DP.

Sebelumnya para pelaku berkumpul di salah satu kost kostan di wilayah bogor untuk mencari cara dan menyusun strategi untuk membunuh korban.

Setelah berkumpul, para pelaku memutuskan untuk menyewa salah satu unit mobil avanza hitam dengan nopol di palsukan yaitu menjadi B 2848 POX untuk kemudian berangkat mengajak korban ke salah satu warung kopi di Puncak Bukit Pelangi Bogor sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah selesai minum coffe, para pelaku langsung membawa korban untuk mengikutinya dengan DA sebagai supir kemudian korban duduk di samping supir dan MR sebagai eksekutor duduk di belakang korban tepatnya di bangku tengah.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K menjelaskan bahwa,
“Para pelaku sempat berhenti di pinggir jalan yaitu di jalan pelangi bulevard, kemudian DA berpura pura membuang air kecil meninggalkan MR dan korban di dalam mobil.
dari situ korban di kunci memakai remot lalu MR mencekik korban memakai ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit,” Ujar Kabid Humas.

Setelah itu para pelaku berencana membuang mayat korban di laut pangandaran pada 21 Februari 2024 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Namun belum sampai lokasi tujuan korban terkendala karena mobil avanza yang di bawa nya mengalami kerusakan pada mobil sehingga harus di bawa ke bengkel sekitar daerah Banjar.

Korban akhirnya di buang sekitar 100m dari bengkel oleh DA dan DP karena dekat dengan Jurang pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K menuturkan,
” Polisi berhasil mengankan barang bukti Jam tangan Rolex, ikat pinggang, tas louise, selimut, bed cover, tali ripet, unit avanza, iphone, uang tunai 740rb, tab ss S7 korban, anting emas, 1 kantong tali ripet, sepasang nopol palsu, kantong oren Shoppe Food,” Tuturnya.

Atas kejadian ini pelaku di ancam pidana dengan pasal Pasal 340 KUHP Pasal 34 dan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *