Divisi Bencana Alam Dab Kebakaran
WRC Birendra KETAPANG Berkunjung Ke POLDA KALBAR

Berita361 Dilihat

Viosarinews.com, KETAPANG – KALBAR ___ Menyikapi laporan dan hasil investigasi divisi bencana alam dan kebakaran Walet Reaksi Cepat (WRC) Birendra Ketapang terhadap laporan penambangan liar di Kabupaten Ketapang. Ahmad Suandi Ketua divisi langsung berkoordinasi dan komunikasi ke Kapolda Kalbar diterima langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. Dengan menyampaikan surat dan dokumen lapangan dengan bukti serah terima surat nomor : P.045/WRC-B/KTP.III-2023. Koordinasi dan komunikasi ini disampaikan langsung dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terdampak penambangan ilegal. Dari investigasi divisi bencana alam dan kebakaran WRC Birendra Ketapang sebagai salah satu divisi konsen terhadap kerusakan alam di ketapang merasa kaget melihat fakta terjadi kerusakan begitu hebat di area penambangan ilegal (PETI). Kerusakan ini mengakibatkan hutan gundul, cekungan dimana-mana dan limbah merkuri (raksa) mengalir bebabas kesungai sebagai sumber kehidupan masyarkat sekitar.

Dari pantauan saya kasus PETI tersebut pernah dimuat diberita online garda metro terbit sabtu 04-02-2023 tentang Maraknya Aktivitas PETI Lokasi Lubuk Toman KM 26, Gakkum KLHK dan Polda Kalbar Didesak Tangkap Para Pelaku Tanpa Pandang Bulu. Artinya aktivitas peti ini sudah diketahui secara terbuka akan tetapi belum menjadi perhatian APH. Saya berharap melalui divisi bencana alam dan kebakaran berkoordinasi dan komunikasi langsung ke Polda Kalbar ada titik terang terhadap PETI ilegal yang berada di kukit toman kilometer 26 sampai 28 Desa Pelang masuk juga area Desa Sei Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Ketua divisi bencana alam dan kebakaran mensinyalir di area peti bermain oknum bos besar. Mereka menggunakan alat berat berupa exafator puluhan unit, dan mesin dompeng. Dugaan ini kami konfirmasi langsung kelapangan. Berdasarkan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara. Kerena kegiatan PETI diarea hutan maka para oknum tadi dikenakan juga UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di pasal 83 Ayat 1 Huruf b dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Semoga hal ini ditindaklanjuti untuk memberikan efek jera terhadap siapa pun merusak hutan dengan cara ilegal, tandasnya.

(Hadi)

Komentar