Jakarta, 14 November 2024 – Dua jurnalis dari media online Nusantara.com dan Awdialiansi.com menjadi korban penganiayaan dan intimidasi saat menjalankan tugas investigasi terkait maraknya toko obat berkedok toko kosmetik dan konter HP yang diduga menjual obat keras golongan G di wilayah Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/11) ketika kedua jurnalis, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mencoba mengkonfirmasi tentang adanya penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol, Mersi, Rekona, dan Eximer di beberapa toko di wilayah tersebut.
Saat menanyakan izin kesehatan terkait penjualan obat-obatan tersebut kepada penjaga toko, salah satu jurnalis langsung dianiaya. Kekerasan ini kemudian meluas menjadi pengeroyokan oleh 6-7 orang yang diduga suruhan bos toko obat.
Kedua jurnalis kemudian dipindahkan ke beberapa lokasi berbeda sambil terus dianiaya, diintimidasi, dan diancam. Puncaknya, identitas jurnalis berupa ID card dan surat tugas mereka dibuang oleh para pelaku.
“Kami dipindahkan sampai tiga lokasi. Pertama di Jalan Aladin Penjagalan, lalu digonceng pakai motor ke Jalan Kali Duri Penjagalan, dan sepanjang jalan itu saya dipukuli,” ungkap salah satu jurnalis yang menjadi korban.
Pimpinan Redaksi Awdialiansi.com mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Wartawan jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Kedua jurnalis telah melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat. Mereka juga akan melaporkan maraknya penjualan obat daftar G di wilayah tersebut yang diduga dilakukan dengan modus berkedok toko kosmetik, konter HP, dan toko sembako.
Zefferi, aktivis Humas Awdialiansi.com, mendesak agar kasus ini diusut tuntas. “Pengedaran obat daftar G, khususnya di DKI Jakarta, harus diberantas. Kami meminta Kapolri dan Kapolda untuk segera mengambil tindakan tegas di wilayah Jabodetabek,” tegasnya.
Zefferi juga menyoroti lemahnya pengawasan peredaran obat-obatan daftar G yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.
Kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional.
Komentar