Viosarinews.com, Semarang __ . Dedy Afriandi Nusbar, SH., selaku kuasa Hukum dari Ibu Dila Yunita Curigai adanya dugaan Kejahatan Perbankan di BRI KCP Ngaliyan.
Dugaan Kejahatan Perbankan tersebut terjadi di BRI KCP Unit Ngalian Jalan Prof. Hamka, Ruko Ngalian 1/12A Kota Semarang.
Kasus ini terjadi pada debet rekening bernama Dila Yunita nasabah BRI KCP Unit Ngaliyan Nomor Rekening 3043-01-023605-53-9 dimana ada 3 (kali) transakai pendebetan yang tidak jelas diduga kesalahan system ataupun dugaan dilakukan oleh oknum pegawai BRI KCP Ngaliyan yang pastinya menimbulkan kerugian dari pihak klien saya.
Hal ini disampaikan oleh Adv.Dedy Afriandi Nusbar, S.H. pada wartawan di kantornya Jalan Untung Suropati Perum Villa Jati Mas, Kelurahan Kedungpane. Kecamatan Ngaliayan, Mijen Kota Semarang. Selasa (18/7/2023).
Advokat Dedy Afriandi Nusbar, S.H. menyampaikan adanya dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di BRI KCP Ngaliyan Semarang. Kasus ini melibatkan debet rekening nasabah BRI KCP Ngaliyan bernama Dila Yunita dengan nomor rekening 3043-01-023605-53-9, di mana terdapat 3 transaksi pendebetan yang tidak jelas.
“Berdasarkan hal tersebut kami mencurigai adanya dugaan tindak pidana kejahatan perbankan” ujar Dedy.
Kejahatan perbankan tersebut menurut Dedy sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan atau pasal 362 KUH Pidana yaitu Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum” tandas
Dedy meminta kepada Kepala Unit BRI KCP Ngaliyan untuk bisa transparan dan menjawab pertanyaan dan surat permohonan klarifikasi yang sudah dikirimkan dari pihak Kuasa Hukum
“Kalau memang tidak ada solusi kami akan melakukan upaya hukum melalui upaya Hukum Gugatan PMH ( Perbuatan melawan Hukum) di pengadilan negeri Semarang. sesuai apa yang jadi dugaan kami tersebut” Karena dengan adanya peristiwa ini klien saya merasa trauma dan kepercayaan kepada Bank BRI yang mana kita tahu sebagai salah satu bank BUMN menjadi tidak ada,apalagi misal kejadian serupa jg terjadi dengan masyarakat luas lainnya,sangat-sangat sungguh disayangkan brand besar BRI pungkas Dedy Afriandi Nusbar. SH
Anang bagian logistik BRI Kanwil Jateng saat dikonfirmasi tidak bisa komentar “Maaf mas saya tidak berani keluar statmen, karena bukan kapasitas saya, silahkan nanti melalui pihak legal kami” ucap Anang
Diduga kesalahan sistem atau dilakukan oleh oknum pegawai BRI KCP Ngaliyan, hal ini menimbulkan kerugian pada pihak klien. Dedy menjelaskan bahwa dugaan kejahatan perbankan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan atau pasal 362 KUH Pidana. Ia meminta kepada Kepala Unit BRI KCP Ngaliyan untuk memberikan klarifikasi atas kejadian ini dan memperingatkan akan melakukan upaya hukum melalui gugatan PMH di pengadilan negeri Semarang jika tidak ada solusi yang diberikan. Anang, bagian logistik BRI Kanwil Jateng saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.
(Tim)
Komentar