Semarang, __ Seorang oknum pengacara berinisial Andrian diduga terlibat dalam kasus penerimaan gadaian mobil yang masih berada di bawah jaminan fidusia milik PT TAF Finance. Menurut informasi yang dihimpun dari salah seorang pekerja debt collector (DC), mobil Daihatsu Xenia tersebut diterima sebagai gadaian oleh Andrian dengan nilai Rp 40 juta, meskipun mobil tersebut masih menjadi jaminan fidusia yang sudah melewati masa kontrak.
Dalam keterangannya, DC menyebutkan bahwa PT TAF Finance telah memberikan kuasa kepada mereka untuk melakukan penagihan dan pencarian unit mobil tersebut selama empat tahun. Berdasarkan laporan dari DC, plat nomor mobil tersebut juga diduga telah dipalsukan.
Menanggapi informasi ini, tim media langsung menghubungi Andrian untuk klarifikasi. Dalam pernyataannya, Andrian membenarkan bahwa mobil tersebut memang diterimanya sebagai gadaian dengan nilai Rp 40 juta. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran fidusia dan penggunaan plat nomor palsu.
Pihak DC telah menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran fidusia dan penggunaan plat nomor palsu ini ke Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini akan terus dipantau perkembangan proses hukumnya, mengingat pentingnya penegakan aturan dalam transaksi yang melibatkan aset jaminan fidusia.
(Menanti Bakara)
