Sragen – Keluarga Rukini, warga Dukuh Ngudimulyo RT 001/001, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, telah resmi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tri Supamtmi, warga Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Bagus Husodo, putra dari Rukini, datang ke Polres Sragen untuk melaporkan dugaan penipuan ini.
Pengaduan ini diterima oleh AIPTU Danang Arsita dengan nomor STTP/254/V/2024/SPKT.
Kejadian ini bermula ketika Tri datang ke rumah Rukini pada 5 September 2021 untuk meminjam sertifikat tanah milik Rukini dengan janji akan menggadaikannya ke koperasi Berkah Abadi yang berlokasi di Jetak Tani RT 006/002, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Namun, hingga saat ini, Tri Supamtmi tidak pernah mengangsur pembayaran di koperasi tersebut, sehingga Rukini terpaksa harus menebus sertifikat dengan membayar pokok dan bunga pinjaman. Akibatnya, Rukini sampai harus menjual dua ekor sapi miliknya untuk melunasi utang tersebut.
Tri Supamtmi, saat ditanya oleh keluarga Rukini, hanya memberikan janji palsu dan tidak merespons sama sekali. Diketahui, uang pinjaman dari koperasi tersebut digunakan oleh Tri dan Sri Lestari Warga Karanganyar, Sambungmacan Sragen.
PT Berita Istana Negara turut memberikan pendampingan dan akan mengawal kasus ini hingga selesai. Keluarga Rukini berharap agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan atas kerugian yang telah mereka alami.
Penulis: Tim Berita Kriminal Sragen