SEMARANG – Ketegangan menyelimuti kawasan cagar budaya Pasar Johar Utara. Para pedagang yang menempati lantai dua pasar tersebut mulai menyuarakan kegelisahan terkait adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pengelolaan ruang usaha oleh otoritas setempat.
Isu ini mencuat setelah sebuah unit usaha kuliner, Roti Gambang, terpantau beroperasi secara eksklusif di lantai dua. Padahal, sesuai dengan rencana tata ruang dan kebijakan yang disosialisasikan sebelumnya, area tersebut merupakan zona terlarang untuk aktivitas jual beli karena sedianya akan difungsikan sebagai museum.
Kehadiran toko tersebut memicu kemarahan para pedagang kecil. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kepemilikan usaha tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan keluarga atau lingkaran dekat Wali Kota Semarang saat ini.
Ketidakkonsistenan kebijakan ini dianggap sebagai tamparan bagi para pedagang kaki lima dan pedagang kecil yang selama ini dipaksa tunduk pada aturan relokasi demi alasan estetika dan fungsi bangunan sebagai museum.
“Kami dilarang berjualan dengan alasan area ini untuk museum. Tapi kenapa satu toko ini bisa buka? Ini jelas tidak adil dan melukai hati kami yang mencari makan dengan susah payah,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Kamis (02/04/2026).
Pembatasan yang Menjerat Pedagang Kecil
Ironisnya, di tengah beroperasinya unit usaha “privilese” tersebut, para pedagang kecil justru mengeluhkan adanya beban aturan baru. Aturan-aturan tersebut meliputi pembatasan aktivitas di sekitar lokasi yang kian mempersempit ruang gerak mereka untuk menjajakan barang dagangan.
Situasi ini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak mengenai integritas pengelolaan aset daerah:
• Konsistensi Kebijakan: Mengapa rencana pembangunan museum bisa bergeser menjadi ruang komersial untuk pihak tertentu?
• Transparansi Sewa: Bagaimana proses perizinan toko tersebut bisa terbit di area yang secara regulasi dinyatakan tertutup untuk perdagangan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan keluarga Wali Kota dalam pemanfaatan ruang di lantai dua Pasar Johar tersebut.
Para pedagang dan pengamat kebijakan publik mendesak adanya audit independen terhadap pengelolaan ruang di Pasar Johar guna memastikan tidak ada aset negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan di atas penderitaan rakyat kecil.
Sumber: BeritaSemaranghariini
Kamis, 02 April 2026
