ELBEHA Barometer Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Tindakan Asusila Oknum Kades di Ambarawa

Hallo Polisi, Hukum171 Dilihat

SEMARANG – Tindakan siaran langsung (live) TikTok oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang dinilai tidak pantas dan diduga melanggar norma kesusilaan, menjadi sorotan publik. Lembaga ELBEHA Barometer menyatakan sedang melakukan kajian mendalam dan siap mengambil langkah hukum sesuai hasil penilaian terkait kasus yang melibatkan pejabat publik ini. Kamis (5/2/2026).

Video live yang kemudian viral setelah diunggah ulang dengan penyamaran bagian sensitif telah memicu perdebatan mengenai batasan ruang privat dan publik di dunia digital, terutama bagi pejabat yang diharapkan menjaga etika serta menjadi teladan masyarakat.

Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa live TikTok termasuk kategori ruang publik digital karena dapat diakses dan disaksikan oleh masyarakat luas.

“Tindakan pejabat publik yang dilakukan di ruang tersebut harus dilihat lebih serius, mengingat dapat ditonton banyak orang,” ujarnya.

Menurut Sri Hartono, kajian yang sedang berjalan bertujuan untuk menilai apakah aksi tersebut memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan atau berpotensi masuk ke ranah hukum.

“Seseorang bisa dipidana apabila menampilkan ketelanjangan atau tampilan yang mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan ke publik. Kami sedang menentukan apakah perbuatan ini masuk kategori pelanggaran kesusilaan di muka umum,” jelasnya.

Mengenai klarifikasi oknum kades yang mengakui perbuatannya dan meminta maaf, Sri Hartono menyampaikan bahwa pengakuan tersebut tidak serta-merta menghapus potensi persoalan etik maupun hukum. Ia juga mengingatkan terkait rencana pihak terkait yang akan menempuh jalur hukum atas dalih pelanggaran privasi, bahwa aktivitas yang dilakukan secara sadar melalui siaran langsung tidak dapat diklaim sebagai ranah privat semata.

“Dalam konsep hukum Indonesia, ruang publik tidak selalu bersifat fisik. Live di media sosial dapat diakses siapa saja, sehingga masuk kategori ruang publik. Suatu tindak pidana dianggap dilakukan di muka umum apabila dapat dilihat, didengar, atau diketahui oleh orang banyak, termasuk melalui teknologi informasi,” terangnya.

Hingga kini, ELBEHA Barometer terus menyelesaikan kajian untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil dari sisi etika maupun hukum terkait kasus ini. (Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *