Gumilang Febriansyah Wisudananto, ST, MM Fraksi PKB, 303 Perlu Penanganan Kusus ?

Berita99 Dilihat

Viosarinews.com, Semarang, __ Gumilang Febriansyah Wisudananto, ST, MM dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mengatakan kalau judi togel yang marak di Kota Semarang perlu penanganan khusus, entah kususnya yang bagaimana Fraksi mayoritas lslam minta pada APH segera di tangani.

“Ya saya kira masalah 303 ini dikota Semarang mulai marak lagi dan perlu penangan yang lebih serius lagi mbak karena apapun mengganggu masyarakat dan meresahkan” ujar Febriansyah dari Fraksi PKB pada media ini melalui WhatsApp, Minggu 27/8/2023.

Febriansyah panggilan akrabnya menambahkan “Dan kami dari fraksi PKB pastinya menuntut ke aparat keamanan yg menangani terutama utk lebih tegas serius dan apalagi terkait beking membekeng ini yg harus diusut mbak” imbuhnya.

Pihaknya bersama Fraksi akan setuju jika togel ini ditutup”Ya mbak saya kira masyarakat dan teman Fraksi yg lain pun pasti akan sependapat terkait masalah perjudian ini mbak” katanya.

Febriansyah dari Fraksi PKB meminta pada APH untuk menindak lanjuti dengan tegas, karena dianggap sudah meresahkan masyarakat “Ya kami meminta APH utk lebih tegas memberantas perjudian di Kota Semarang karena sudah meresahkan masyarakat Kota Semarang” pungkasnya.

Bukan hanya Fraksi PKB bahķan Wakil pimpinan Dewan dari PKS Muhammad Afif sendiri angkat bicara terkait dengan judi togel yang merebak di Kota Semarang.

“Terkait perjudian online 303 yang belakangan ini populer dan merambah di kota semarang kami dari fraksi PKS menilai bahwa segala perjudian termasuk perjudian 303 tersebut jelas merugikan” ujar Muhammad Afif melalui Whatshapnya. Minggu, (27/8/2023)

Afif menambahkan “Membawa dampak bahaya terhadap kehidupan masyarakat ,mebuat resah dan mengganggu bahkan akan mengancam keamanan dan menjadikan kota semarang tidak kondusif kota” imbuhnya.

Afif memohon kepada pihak berwajib untuk menghentikan operasional perjudian, “oleh karena itu memohon kepada pemerintah (pihak berwajib) untuk menghentikan operasi perjudian” ucapnya.

“Serta melakukan tindakan hukum berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP, yang menyatakan bahwa tindakan perjudian merupakan tindakan yang dilarang” tandas Muhammad Afif Wakil Ketua DPRD Kota Semarang.

(Vio Sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *