KUBU RAYA – Peristiwa kecelakaan truk bermuatan kayu ulin berukuran balok 8x16x4 meter dengan nomor polisi H 1505 VE di persimpangan lampu merah Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis (9/1/2025), terus menjadi sorotan. Hingga kini, pemilik kayu tersebut belum diketahui, memunculkan beragam spekulasi.
Bantahan Terkait Kepemilikan Kayu
Kabar yang berkembang mengaitkan kepemilikan kayu ulin tersebut dengan H. AM dan IW, dua nama yang disebut berasal dari Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Namun, baik H. AM maupun IW dengan tegas membantah tuduhan itu.
“Saya sama sekali tidak ada hubungan dengan kayu tersebut atau truk yang terlibat kecelakaan. Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan,” tegas H. AM. Ia menambahkan bahwa rumor tersebut merupakan hoaks yang mencemarkan nama baiknya.
Dugaan Pelanggaran: Plat Nomor Ganda
Hasil penyelidikan mengungkap indikasi pelanggaran serius. Truk pengangkut kayu ilegal itu diketahui menggunakan plat nomor berbeda: H 1505 VE saat kecelakaan, sementara data kepolisian mencatat plat nomor KB 8875 DB.
Perbedaan ini diduga merupakan upaya menghindari deteksi, mengingat penggunaan plat nomor palsu adalah pelanggaran berat dengan konsekuensi hukum. Kejanggalan ini menambah kompleksitas penyelidikan terhadap kasus pengangkutan kayu ilegal, masalah yang masih menjadi perhatian serius di Kalimantan Barat.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Humas Polres Kubu Raya AIPTU Ade Surdiansyah Humas Polres Kubu raya dikonfirmasi 13/1/25 menjelaskan, saat ini sedang dalam Proses sidik dan lidik.
(Hadi MH)
