Lampung Timur, 16 Mei 2025 – Saya, Murtadho, S.H., Advokat dan/atau Konsultan Hukum pada Kantor Hukum LAW FIRM RDE Advokat & Partner, yang berkedudukan di Jalan Desa Sumbergede, RT/RW 004/010, Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dalam kapasitas mendampingi dan/atau mewakili PT Nanda Jaya Silika (selanjutnya disebut sebagai Klien), menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan di media Saudara pada Sabtu, 10 Mei 2025, berjudul:
> “Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers”.
Melalui surat ini, saya menyampaikan keberatan atas isi dan narasi yang termuat dalam pemberitaan tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
1. Narasi Bernuansa Opini Pribadi dan Tidak Didasarkan Fakta
Pemberitaan yang dimuat sepenuhnya berdasarkan opini pribadi Wilson Lalengke, yang tanpa dasar dan bukti menyebut saya sebagai pengacara “abal-abal” dan “jongos Dewan Pers”, tanpa ada konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang diberitakan. Ini merupakan bentuk pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik terhadap profesi saya sebagai advokat yang telah disumpah secara sah dan berpraktik sesuai Undang-Undang.
2. Informasi Tidak Berimbang, Tidak Diverifikasi, dan Mengarah pada Pencemaran Reputasi Perusahaan
Berita Saudara memuat tuduhan bahwa PT Nanda Jaya Silika melakukan penambangan ilegal di Desa Sukorahayu. Tuduhan tersebut tidak benar, karena perusahaan klien kami memiliki izin resmi, membayar pajak dan retribusi, menjalankan CSR, serta aktif melakukan kegiatan sosial dan infrastruktur bagi masyarakat.
Selain itu, lokasi yang disebut berubah menjadi danau akibat aktivitas penambangan bukanlah wilayah operasi PT Nanda Jaya Silika, melainkan dampak dari aktivitas penambangan liar oleh oknum yang tidak memiliki izin dan tidak menjalankan kewajiban lingkungan (UKL/UPL maupun reklamasi).
3. Tuntutan Hak Jawab
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, 3, dan 10, kami meminta kepada media Saudara untuk segera memuat Hak Jawab ini secara utuh dalam waktu 3×24 jam setelah surat ini disampaikan secara elektronik maupun langsung. Adapun poin-poin yang harus dimuat:
Saya, Murtadho, S.H., adalah advokat resmi yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan terdaftar di Persatuan Advocaten Indonesia (PAI). Tuduhan “pengacara haw-haw” tidak berdasar dan merupakan penghinaan.
PT Nanda Jaya Silika adalah perusahaan tambang pasir silika yang memiliki izin resmi, patuh membayar pajak, CSR, serta menerima penghargaan dari Pemkab Lampung Timur atas kepatuhan administrasi dan kontribusinya.
Tuduhan kerusakan lingkungan yang disebut sebagai “lautan” bukan di lokasi PT Nanda Jaya Silika, melainkan akibat tambang ilegal oleh oknum di luar perusahaan.
Penghinaan terhadap Dewan Pers sebagai “Dewan (Pecundang) Pers” merupakan bentuk ujaran kebencian terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999.
Somasi dan tindakan hukum yang dilakukan adalah bagian dari upaya saya sebagai kuasa hukum dalam membela kepentingan hukum klien di jalur yang sah dan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
4. Penegasan Terakhir
Kami menegaskan kembali bahwa jika Hak Jawab ini tidak dimuat dalam waktu yang ditentukan, maka kami akan mengambil langkah hukum lanjutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat hak jawab ini disampaikan untuk menjadi perhatian serius dan bagian dari penegakan etika jurnalistik serta pelaksanaan fungsi kontrol media yang profesional dan bertanggung jawab.
Hormat kami,
Murtadho, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
Law Firm RDE Advokat & Partner
Kuasa Hukum PT Nanda Jaya Silika







Komentar