Heboh! Outlet Miras Ilegal Muncul di Jepara Kota, Polisi Lakukan Pengawasan Ketat

Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (20/11/2025).

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Ka SPKT Polres Jepara Ipda Feri Haryono, dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, termasuk pemantauan terhadap kemunculan outlet minuman beralkohol (miras) yang membuat heboh warga Jepara.

Outlet Miras Baru Bikin Geger Jepara Kota

Salah satu fokus patroli adalah pengecekan outlet miras baru yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, tepat di jantung kota Jepara. Kehadiran outlet tersebut sebelumnya memicu keresahan publik setelah pamflet pembukaannya tersebar luas di media sosial.

Petugas kemudian memastikan bahwa outlet tersebut masih dalam keadaan tertutup dan belum beroperasi, sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kejahatan.

Patroli ini sekaligus menindaklanjuti berbagai aduan warga melalui WhatsApp Siraju (08112894040) dan Call Center 110 Polri terkait adanya aktivitas penjualan miras di kawasan yang sebenarnya telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Polres Jepara: Tidak Ada Toleransi untuk Miras Ilegal

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami ingin memastikan tidak ada upaya melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua outlet yang terbukti menjual miras ilegal akan diproses sesuai ketentuan,” tegas AKP Dwi Prayitna.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Jika masyarakat melihat aktivitas peredaran miras, segera laporkan melalui WhatsApp Siraju atau Call Center 110 yang siaga 24 jam. Kami pasti menindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi lebih cepat berbagai potensi pelanggaran di wilayah hukum Jepara.

Outlet Klaim Jual Miras ‘Paling Murah’ dan Layani Gratis Ongkir

Sebelumnya, pamflet pembukaan outlet miras di Jalan Letjen Suprapto viral di media sosial. Dari akun Instagram resminya, outlet itu diumumkan resmi dibuka pada 18 November 2025, dengan berbagai varian dan merek minuman beralkohol.

Outlet tersebut bahkan mengklaim sebagai penyedia miras termurah dan terlengkap se-Kabupaten Jepara, serta melayani pembelian secara online dengan ongkir gratis ke seluruh wilayah Jepara.

Klaim inilah yang kemudian memicu keresahan warga, mengingat keberadaan dan aktivitas penjualan miras diatur ketat oleh Perda, termasuk mengenai lokasi dan izin operasional.


(hms)

 

Komentar