SEMARANG – Proses eksekusi pengosongan rumah milik warga di Jalan Krakatau VII/21, Kelurahan Karangtempel, Semarang Timur, dinilai merupakan perampokan berkedok putusan pengadilan. Meski gugatan yang menjadi dasar sengketa telah ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung, sertifikat tanah dan bangunan itu justru beralih nama ke pihak lain, dan eksekusi tetap dijalankan. Pengacara yang menangani kasus ini meminta penundaan segera demi mencegah konflik fisik.
Hal ini diungkapkan John L. Situmorang, penasihat hukum pemilik rumah, saat menyampaikan protes resmi terkait panggilan eksekusi yang diterima kliennya pada 23 September 2026.
“Putusan pengadilan seolah-olah dijadikan senjata mafia tanah untuk merampok rumah tinggal klien kami,” tegas John L. Situmorang. Sabtu (3/10/2026).
*Dasar Perkara yang Telah Ditolak*
Sejak 2014, pihak yang kini mengajukan eksekusi, Lianawati (almarhum), Benny Raharjo, dkk, mengajukan gugatan wanprestasi. Namun melalui tiga jenjang peradilan, Pengadilan Negeri Semarang No. 225/PDT.G/2014/PN.SMG, Pengadilan Tinggi Semarang No. 195/PDT/2015/PT.SMG, hingga Mahkamah Agung No. 1110 K/PDT/2016, gugatan tersebut ditolak. Majelis hakim menilai penggugat gagal membuktikan telah membayar harga beli sebesar Rp750 juta, dan pemilik rumah tidak melakukan ingkar janji.
Faktanya, hubungan kedua belah pihak murni hutang-piutang. Sertifikat rumah hanya dijadikan jaminan atas pinjaman Rp250 juta dengan bunga 5 persen, yang langsung dipotong di muka sehingga yang diterima hanya Rp237,5 juta. Nilai properti itu sendiri pada 2013 sudah mencapai Rp1,5 miliar, mustahil dijual seharga Rp250 juta maupun Rp750 juta.
*Sertifikat Beralih Tanpa Dasar Kuat*
Anehnya, pada 27 November 2023, melalui Akta Jual Beli No. 172/2023, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545 seluas 242 m² atas nama pemilik berubah menjadi atas nama Linawati Hadiwardojo. Perpindahan ini terjadi meski putusan pengadilan menolak dasar jual beli tersebut.
Pihak pemilik telah melaporkan dugaan kejanggalan ke Polda Jawa Tengah (ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang), sekaligus mengajukan mediasi di BPN Kota Semarang. Pemilik tetap bersedia melunasi utang pokoknya, namun mempertahankan hak atas rumahnya.
*Eksekusi Dianggap Keliru dan Memicu Ketegangan*
Pemanggilan eksekusi yang diterima pada 23 September 2026 pun dinilai keliru, nama pihak yang digugat tertulis tidak sesuai dengan identitas pemilik rumah.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang segera menunda eksekusi ini. Jangan sampai terjadi pertumpahan darah. Klien kami akan mempertahankan haknya dengan segala cara, karena merasa dirampok secara resmi,” tegas John L. Situmorang.
Publik menantikan keberanian Pengadilan Negeri Semarang meninjau ulang proses yang dinilai menyalahgunakan kewenangan dan mencederai rasa keadilan.
Vio Sari
