Garut — Penanganan dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, memasuki babak baru. Pada 8 Desember 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Garut resmi melimpahkan berkas hasil audit lengkap kepada Kejaksaan Negeri Garut, disertai tanda terima resmi. Langkah ini menandai bahwa perkara tersebut sudah meningkat ke tahap penegakan hukum.
Dalam audit yang dilakukan, Inspektorat menemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran yang berlangsung bertahun-tahun, yakni pada tahun anggaran 2021, 2022, 2023, 2024, serta penyertaan modal BUMDes 2025 yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah temuan yang diungkap antara lain:
- Pertanggungjawaban kegiatan fiktif
- Pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai realisasi
- Laporan kegiatan dinyatakan selesai namun tidak ditemukan di lapangan
- Aliran dana penyertaan modal BUMDes 2025 yang tidak jelas
- Dugaan pemecahan kegiatan (splitting) untuk memanipulasi laporan keuangan
Rangkaian temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyimpangan dilakukan bukan sekali, melainkan berlapis dan sistematis.
Sebagai tindak lanjut audit, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa Cihaurkuning untuk mengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi. Namun, hingga batas waktu berakhir, yang bersangkutan hanya dapat mengembalikan sekitar 50 persen. Sisanya kini menjadi objek penanganan hukum oleh Kejaksaan.
Langkah pengembalian sebagian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan adanya kesengajaan atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, selaku pelapor resmi, mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan.
“Dugaan penyimpangan terjadi dari tahun ke tahun. Pengembalian sebagian tidak menghapus unsur pidana. Kami meminta Kejari Garut segera mengambil langkah tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong penyidik Kejaksaan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa maupun pengurus BUMDes dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Dengan dilimpahkannya berkas resmi ke Kejari Garut, publik kini menunggu langkah lanjutan yang akan ditempuh aparat penegak hukum, seperti:
- Penelitian kelengkapan berkas
- Pemanggilan pihak terkait
- Pemeriksaan lanjutan
- Penetapan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab
Kasus Cihaurkuning menjadi perhatian luas masyarakat Garut, mengingat pentingnya transparansi serta pengawasan ketat terhadap dana desa agar tidak kembali diselewengkan hingga menimbulkan kerugian bagi warga.
(Red)
