Jurnalis Bandung Tolak RUU Penyiaran yang dapat melemahkan demokrasi di Indonesia

Berita92 Dilihat

Bandung, __ urnalis Bandung menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sedang disusun oleh DPR karena dianggap dapat mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal dalam rancangan ini dipertanyakan karena dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.

Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh DPR telah menimbulkan polemik di masyarakat. Draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi DPR RI mengenai Standar Isi Siaran (SIS) menuai kontroversi karena memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI. Salah satu poin yang mencuat adalah larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik yang dianggap merugikan kebebasan pers.

Pihak Jurnalis  Bandung menegaskan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran ini karena khawatir akan dampak negatifnya terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Mereka memandang bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melakukan investigasi harus diutamakan demi menjaga demokrasi yang sehat dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *